Oleh : Mathiyas THAIB
1. Pendahuluan
Salah satu acara favorit penulis di salah satu TV swasta nasional adalah Indonesia Lawyer Club, 1 tahun terakhir ini karena topik-topiknya yang faktual bidang hukum dan kenegaraan. Karena di kedua aspek ini Negara kita yang makin hari makin terpuruk, walaupun penulis tidak pernah pesimis apalagiskeptis, karena penulis tetap berkeyakinan bahwa bahwa pada suatu saat, hal-hal ini (baca: Korupsi) akan berhenti dengan sendirinya,kalau anak-anak negeri ini masih mau mengakui memiliki budaya ,hati nurani dan akal sehat.
Masa sih kita akan begini terus-terusan……………………………….
Oleh karena itu penulis selaku senior konsultan berlatar belakang teknologi dan manajemen tetap berkarya dan berbuat secara konsisten di bidang dan profesi yang pasti akan tetap dan sangat dibutuhkan oleh bangsa ini untuk memulihkan kembali ekonomi dan daya saing negeri ini.
Menarik, pada hari jumat malam tanggal 14 Februari 2013 dalam rangka ulang tahun ke 5 TV swasta tersebut, ILC mengambil judul “Korupsi Merujah, Negara Sekarat”. Wow…….., yang hadir adalah para elit pendekar hukum dan elit politik negeri ini. Seperti Prof. Aldi Isra, Prof. Yusril, Marzuki Ali, Bambang Wijayanto, Jaksa Agung, dll dengan moderator Sdr. Karni Ilyas.
Di pembukaan diskusi tsb, moderator melemparkan isu apa penyebab utama negeri ini menjadi sangat parah dalam soal korupsi setelah era reformasi, sehingga tidak terhitung banyaknya pejabat dan politisi yang masuk penjara.
Para profesor mengutarakan pendapatnya masing-masing apa yang menjadi sebab utama (Baca: Root Causes) semua keterpurukan dan kerusakan moral ini, serta identifikasi persoalan dasar lainnya, kemudian dilanjutkan dengan pandangan beberapa alternatif solusi mendasar. Pendapat-pendapat para profesor ini akhirnya bermuara kepada masalah utamanya adalah rancangan sistem politik Negara dan manusianya (Political System & People).
Sistem politik kita adalah sangat liberal, dan ini adalah penyebab utama menjadikan Negara kita menjadi sangat mahal biaya politiknya. Hal ini pula yang menyebabkan menjadikan sangat mahalnya biaya untuk menjadi seorang politikus dan pemimpin bangsa. Sehingga para politikus ini bertindak menghalalkan segala cara (machiavelist) untuk meraih kekuasaannya.
Sehingga jadilah negeri ini menjadi negeri yang diperintah dan diatur oleh para politisi tidak bermoral dan bermental makelar yang curang dan tamak, yang kecurangannya dan ketamakannya melebihi ketamakan pedagang saham di wall street (Baca : Madoff).
Madoff sendiri setelah disidangkan di pengadilan Amerika 2 tahun lalu, mendapatkan hukuman penjara 250 tahun, seluruh hartanya disita Negara dan anaknya menjadi tanggungan Negara. Bandingkan dengan hukuman yang dijatuhkan para hakim Tipikor kepada para koruptor negeri ini. MasyaAllah……………………………………
2. Episentrum Korupsi
Setelah para profesor melontarkan pandangannya, tibalah giliran Bambang Wijayanto (komisioner KPK) diminta moderator untuk melontarkan pandangannya sbb:
BW berpandangan bahwa kalau ingin memberantas dan membasmi korupsi di negeri ini harus dimulai dan dicari episentrumnya. Dan episentrum ini ternyata ada di pusat pendapatan (revenue) dan pusat pembelanjaan (expenditure) uang negara (baca:uang rakyat).
Menurutnya, saat ini yang banyak dipenjarakan adalah para koruptor di episentrum pembelanjaan, dan akan menjadi lebih hebat lagi atau akan lebih banyak lagi koruptor dipenjarakan bila korupsi di episentrum pendapatan menjadi terkuak. Karena sampai saat ini hanya beberapa koruptor saja di episentrum pendapatan negara yg sudah dipenjarakan. Itupun hanya pada level bawah dan tengah seperti Gayus,………….. dll.
3. Proses Bisnis di Episentrum Korupsi
Yang menarik dari pernyataan BW selanjutnya adalah sbb:
Saat ini sudah ditandatangani kerjasama antara Kementerian Keuangan, Dirjen Pajak, dan KPK untuk menelisik dan mengidentifikasi korupsi di episentrum sisi pendapatan negara dengan mengurai Proses Bisnisnya Dirjen Pajak.
Wow………….., sebuah kemajuan di negara ini karena pejabatnya mulai mengenal, menghargai dan mendayagunakan pengetahuan Proses Bisnis. Selama ini para pejabat negara selalu mengutarakan bahwa proses bisnis adalah sama dengan SOP karena keengganannya untuk belajar dan sulit untuk beradaptasi dengan sesuatu yang baru, apalagi pengetahuan proses bisnis beberapa tahun yang lalu pernah dikampanyekan sebagai sebuah alat manajemen yang akan menghilangkan birokrasi dan kontrol dalam sebuah organisasi dan menuntut setiap orang untuk bekerja lebih efisien, efektif dan produktif, sehingga setiap orang akan kehilangan zona nyamannya (comfort zone) dan rantai komandonya.
Lontaran pendapat Sdr. BW mengusik pendengaran dan pemikiran penulis bahwa akhirnya seorang komisioner KPK yang asalnya adalah seorang lawyer, memahami juga dan merasa yakin bahwa proses bisnis manajemen dapat dijadikan alat untuk mencegah dan memberantas korupsi.
Pada dasarnya korupsi adalah sebuah tindakan atau kegiatan atau aktivitas seorang atau sekumpulan orang dan selama menyangkut tindakan, kegiatan ataupun aktivitas seseorang pastilah berada dalam sebuah proses kerja.
Nah kita tahu sumber pendapatan negara maupun pembelanjaan negara terdiri dari ratusan bahkan ribuan proses kerja yang terhubungkan (terintegrasi) satu sama lain. Keterhubungan dan keterkaitan proses kerja ini sebaiknya dan seharusnya dapat dirancang dalam sebuah proses bisnis yang komprehensif.
Direktur Jenderal pajak adalah salah satu unit kerja terbesar dan terstrategis di Kementerian Keuangan yang tersebar di seluruh Indonesia, sehingga bukan sesuatu yang aneh bila Dirjen Pajak yang memiliki sangat banyak pegawai, menjadi sangat rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan para aparatnya.
Rancangan Proses Bisnis yang meliputi Peta Strategis Organisasi, Peta Operasional Organisasi yang terdiri dari Rantai Nilai, Proses Utama & Proses Penunjang merupakan alat utama untuk pemetaan proses kerja organisasi.
Pemetaan ini tidak ada gunanya bila tidak dilanjutkan secara rinci dan mendetail dengan Rancangan Diagram Proses Kerja, Aliran Proses Kerja dan Deskripsi Aktivitas Kerja yang memiliki parameter-parameter sangat spesifik untuk setiap aktivitas kerja. Semua tahapan di atas dilakukan berdasarkan metodologi arsitektur bisnis.
Berbasis pada pernyataan BW, selaku komisioner KPK tentang proses bisnis serta pemahaman yang benar tentang proses bisnis dari pejabat Kementerian Keuangan dan Dirjen Pajak maka sebuah langkah maju telah terjadi di negeri ini, karena apa yang telah dilakukan penulis selama ini untuk memperkenalkan, mensosialisasikan serta mendidik dan melatih para profesional dan pejabat nampaknya sudah mulai terlihat putiknya walau belum berbunga.
Hanya dengan rancangan peroses bisnis yang benarlah kita mampu meningkatkan efisiensi, efektivitas dan produktivitas sumber daya termasuk meminimumkan dan mencegah terjadinya kebocoran – kebocoran keuangan negara yang lebih parah lagi di masa depan.
Let’s Change to Fight Corruption. For the sake of our Nation’s Prosperity in the future.
sumber: http://www.alomet.net/?p=1624