Oleh karena itu, penting adanya peraturan perundang-undanganyang dapat mengakomodir perlindungan hak-hak bagi Justice Collaborator berdasarkan pertimbangan asas kepatutan dan asas keadilan, agar penegakan hukum dalam pengungkapan perkara Tindak Pidana Korupsi dapat lebih efektif dengan adanya peran dari Justice Collaborator.
Referensi :
- Hiariej, Eddy O.S, 2014, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Yogyakarta, Cahaya Atma Pusaka.
- Loqman, Loebby,1995, Saksi Mahkota, Forum Keadilan, Nomor 11.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nation Convention Against Corruption, 2003.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
- Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
- Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-1964/F/Fd.1/09/2017 tanggal 22 September 2017 perihal Tata Cara Pemberian Status dan Penyelesaian "Justice Collaborator"Terhadap Pelaku Tindak Pidana Khusus.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!