Mohon tunggu...
NANDA YOGA ROHMANA
NANDA YOGA ROHMANA Mohon Tunggu... Dosen - JAKSA PENUNTUT UMUM

CATATAN SEORANG JAKSA

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penerapan Justice Collabolator dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

14 Desember 2019   08:47 Diperbarui: 14 Desember 2019   08:55 824
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nanda Yoga Rohmana, S.H.,M.H (nandarohmana7@gmail.com/IG: al_nanda_yoga)

Oleh karena itu, penting adanya peraturan perundang-undanganyang dapat mengakomodir perlindungan hak-hak bagi Justice Collaborator berdasarkan pertimbangan asas kepatutan dan asas keadilan, agar penegakan hukum dalam pengungkapan perkara Tindak Pidana Korupsi dapat lebih efektif dengan adanya peran dari Justice Collaborator.

Referensi :

  • Hiariej, Eddy O.S, 2014, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Yogyakarta, Cahaya Atma Pusaka.
  • Loqman, Loebby,1995, Saksi Mahkota, Forum Keadilan, Nomor 11.
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nation Convention Against Corruption, 2003.
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
  • Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
  • Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-1964/F/Fd.1/09/2017 tanggal 22 September 2017 perihal Tata Cara Pemberian Status dan Penyelesaian "Justice Collaborator"Terhadap Pelaku Tindak Pidana Khusus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun