Mohon tunggu...
Al Musyaddad
Al Musyaddad Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Komitmen Pada Lingkungan Hidup

7 Desember 2018   16:11 Diperbarui: 7 Desember 2018   16:52 464
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Disebutkan dalam UU no. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tentang pentingnya fungsi pelestarian lingkungan hidup dan pencegahan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Didalam Good Governance terdapat indikator yaitu Komitmen pada lingkungan hidup. Dapat diartikan bahwa dalam menjalankan pelaksanaannya sebuah pemerintahan harus selalu melihat dan mempertimbangkan fungsi lingkungan hidup dan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

Walaupun telah adanya peraturan perundang-undangan yang telah membahas mengenai pengolahan dan perlindungan lingkungan hidup, tetapi pada fakta yang sekarang masih banyak pembangunan yang kurang memperhatikan kondisi lingkungan. Misal, pembangunan bandara dan jalan tol yang seringkali dilakukan dengan menggusur hutan tanpa melakukan reboisasi yang tentu saja apabila dibiarkan begitu saja dapat menyebabkan banjir dikarenakan daerah resapan air yang semakin berkurang.

Selain pembangunan infrastruktur, hal yang masih menjadi masalah yaitu industri dan pertambangan yang didirikan oleh pihak swasta maupun perseorangan. Sering dijumpai industri yang menyebabkan pencemaran lingkungan dikarenakan limbah yang dihasilkan dan juga polusi udara. Sedangkan pertambangan dapat menyebabkan pencemaran air, degradasi lahan, dan juga polusi udara.

Oleh karena itu dalam memenuhi indikator Good Governance pemerintah sebaiknya lebih memperketat segala bentuk perizinan usaha mengenai industri dan pertambangan, serta menimbang dan meninjau kembali mengenai pembangunan infrastruktur agar tidak berdampak buruk pada lingkungan. Selain itu pemerintah harus mempertegas sanksi terhadap pihak yang telah melakukan pencemaran dan memberikan konsekuensi yaitu wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Gerakan-gerakan penghijauan hutan, memperluas hutan lindung, dan juga penghijauan perkotaan menjadi solusi alternatif dan efektif serta mudah dilakukan di lingkungan sekitar kita.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun