Mohon tunggu...
Taufik Al Mubarak
Taufik Al Mubarak Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Tukang Nongkrong

Taufik Al Mubarak, blogger yang tak kunjung pensiun. Mengelola blog https://pingkom.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ferdy Sambo Tidak Layak Dihukum Mati

13 Februari 2023   20:22 Diperbarui: 14 Februari 2023   12:57 4263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hakim Wahyu Iman Santoso. Photo: Twitter @ilhamkhoiri

Vonis pidana mati untuk Ferdy Sambo, memang sesuai dengan ekspektasi dan harapan publik. Hanya saja, vonis mati tersebut tidaklah layak untuk dijatuhkan kepada suami Putri Chandrawathi itu.

Seperti diberitakan media, Mantan Kepala Divisi Propam Polri, itu terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2). Hakim menilai Sambo juga terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Sesaat setelah vonis itu dibacakan, nama Ferdy Sambo langsung menjadi trending topics di Twitter serta menjadi perbincangan warganet di sejumlah platform media sosial. Bahkan berita dari sejumlah media online yang memberitakan vonis pidana mati untuk Ferdy Sambo itu gencar dibagikan warganet di media sosial atau aplikasi berbagai pesan WhatsApp.

Hal ini mengindikasikan bahwa publik puas dengan vonis tersebut. Vonis tersebut dinilai putusan paling berani di tengah citra hukum Indonesia yang tidak menggembirakan. Apa yang dilakukan oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso seakan memberi harapan kepada publik bahwa mereka bisa mengharapkan keadilan dari hukum Indonesia yang sering membagongkan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD melalui akun Twitter miliknya memberi apresiasi terhadap majelis hakim dan jaksa penuntut umum. "Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukum mati," tulisnya.

Menurut Mahfud peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Ia menilai pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah nyaris sempurna. Sementara para pembela Sambo lebih banyak mendramatisasi fakta. Inilah mungkin alasan mengapa vonis yang dijatuhi oleh hakim lebih berat dari tuntutan jaksa.

Setelah vonis tersebut keluar, banyak kalangan memberi apresiasi atas keberanian hakim Iman Wahyu dan para anggota majelis hakim. Sudah lama publik tidak mendengar adanya vonis hakim yang betul-betul sesuai dengan ekspektasi publik dan memberi rasa keadilan.

Selain apresiasi, ada juga warganet yang justru mengkhawatirkan keselamatan ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara Ferdy Sambo. Kekhawatiran itu sangatlah beralasan, soalnya Ferdy Sambo termasuk salah satu mantan anggota Polri yang paling 'rapi' merekayasa kasus.

"Tolong jaga keselamatan Pak Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel. Pak Hakim telah keluarkan vonis mati pada Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua," tulis wartawan senior, Ilham Khoiri, melalui akun Twitternya @ilhamkhoiri. "

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun