Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Politik

MPR Orba, MPR Sekarang, dan Ini Inisiatif MPR Baru

29 November 2022   05:02 Diperbarui: 29 November 2022   05:20 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Struktur MPR sekarang sedikit berbeda dengan struktur MPR Orde Baru. MPR Orde Baru terdiri dari tiga unsur yaitu: (i) DPR; (ii) Utusan Daerah, dan (iii) Utusan Golongan. MPR sekarang, Orde Reformasi, sebagaimana kita maklumi hanya terdiri dari Dua Unsur yaitu: (i) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 575 anggota, dan (ii) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), 136 anggota, seluruh anggota MPR 711 orang.

Kewenangan MPR sekarang adalah: (i)mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar; (ii) melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan (iii) memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya. Mengubah dan menetapkan UUD dapat saja tidak pernah dilakukan dalam lima tahun masa jabatan anggota MPR. Ini terjadi pada MPR 2004, 2009, dan 2014. Mungkin juga tidak terjadi di MPR 2019.

Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya dilakukan sekali dalam lima tahun. Sedangkan tugas/kewenangan untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya tidak pernah digunakan semasa Presiden SBY (2004 -- 2009) dan sejauh ini dalam masa jabatan Presiden Jokowi.

Dengan demikian, dapat kita simpulkan bahwa kewajiban kerja MPR hanya beberapa hari dalam lima tahun, jika tidak ada kegiatan amademen UUD 1945 dan presiden dan/atau wakil presiden tidak perlu diberhentikan. Kondisi ini sangat boros dan tidak seimbang dengan uang negara ratusan miliar rupiah yang dihabiskannya.

Diatasnya, sebagian tugas penting legislatif yang lain, yang seharusnya dikerjakan oleh MPR, dialihkan ke Mahkamah Konstitusi. Ini tugas untuk menguji konsistensi UU terhadap UUD 1945.

Di sisi lain, azas Trias Politika mengatakan bahwa tugas MPR butir b.ii dan b.iii, diatas, seharusnya merupakan tugas lembaga yudikatif dan bukan tugas lembaga legislatif. Lebih kisruh lagi, lembaga eksekutif (kepresidenan) sangat getol membuat UU baru dan lembaga legislatif DPR sangat getol cawe-cawe urusan eksekutif.

Implikasinya, kinerja pemerintahan jauh dari optimal jika enggan mengatakan buruk sekali. Demokrasi bahkan berjalan mundur. Supremasi hukum terbengkalai.

Kondisi ini jangan kita biarkan terus berlanjut. Kita bukan saja tidak ingin narasi Indonesia lenyap 2030 menjadi kenyataan tetapi juga kita ingin Indonesia makmur dan hebat. Bongkar MPR sekarang juga dan jadikan MPR Baru yang menjamin keterwakilan semua golongan. Yang kaya, yang cukong, yang miskin, akademisi, tenaga medis, atlit/olahragawan, guru/dosen, pekerja seni, buruh, UMKM, purnawirawan/pensiunan, pejabat/pegawai sektor pemerintah/swasta, masyarakat adat, antara lain, perlu diberikan kesempatan yang sama untuk terpilih/diangkat menjadi anggota MPR.

MPR Baru (Inisiatif). Anggota MPR Baru tetap terdiri dari dua unsur seperti MPR sekarang tetapi dengan unsur yang berbeda. Kedua unsur MPR baru itu adalah: (i) anggota DPD (131 anggota) dan anggota Utusan Semua Golongan (USG) (393 anggota). Dua per tiga anggota MPR Baru adalah anggota Utusan Semua Golongan.

Anggota DPD tetap dipilih langsung oleh rakyat sedangkan anggota Utusan Semua Golongan diwakilkan oleh rakyat untuk dipilih (secara acak/random) dengan sistem lotre atau undian. Calon anggota MPR dari unsur USG tidak perlu mengeluarkan biaya dan/atau kegiatan apapun dalam proses lotre atau undian ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun