Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mohon Maaf Yang Mulia, Ini Empat Perbuatan Tercela Hakim Konstitusi

24 Juli 2022   12:04 Diperbarui: 25 Juli 2022   14:56 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Credit: Sekretariat Kabinet

Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini frasa luhur yang tayang dihalaman depan setiap putusan Mahkamah Konstitusi. Tersirat Mahkamah Konstitusi berikrar akan mengadili perkara konsitusi melebihi dari tugas resmi yang tertulis, termasuk mempertanggungjawabkanya dengan norma-norma etika yang kita junjung tinggi bersama.

Dalam perspektif yang lebih luas, para Hakim Konstitusi yang mulia termaksud perlu semaksimal mungkin menggali nilai-nilai keadilan, persamaan, demokrasi yang pelaksanaanya didasarkan atas asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Inti dari azas ini dalam prakteknya cukup tiga yaitu inklusif, transparan, dan terbuka.

Tujuannya, in casu UU Pemilu, adalah meningkatkan perbaikan di bidang politik khususnya Pemilihan Presiden, sebagaimana tertuang dalam UU 42/2008," juncto UU No. 7/2017. Lebih persisnya adalah perbaikan pada domain peraturan perundang-undangan pemilihan presiden/wakil presiden.

Namun, sangat ironis. Sangat menyasakkan dada. Lain ikrar lain perbuatan!

Ahmad Yani, Ketum Partai Masyumi, mengatakan bahwa Hakim Konstitusi mengingkari hak rakyat yang tertuang dalam Pembukaan UUD tahun 1945 (FusllatNews). Lebih galak dan serem lagi, Effendi Gazali, Pakar Komunikasi Politik UI,  mengatakan Hakim Konstitusi sontoloyo. Rocky Gerung, aktivist Pro Demokrasi, memplesetkan singkatan MK menjadi Mahkamah Kedunguan dan Yusril, Ketum Partai PBB,  mengatakan bahwa Hakim Konstitusi adalah anteknya Oligarki. Klik disini.

Kesemua itu sebetulnya sarkastik pencomohoan martabat Hakim Konstitusi. Amblas harga diri, dignity, Hakim Konstitusi, jika kesemua hal tersebut benar adanya dan Hakim Konstitusi memiliki self-sense of dignity.

Diatasnya, tuduhan Hakim Konstitusi adalah anteknya Oligark merupakan tuduhan yang super serius. Kenapa? Oligark itu adalah orang yang sangat sangat kaya yang menggunakan kekayaanya dalam dunia politik termasuk pengendalian pemilihan umum. Oligark berkepentingan agar pemilihan umum berpihak pada mereka sedemikain rupa sehingga mayoritas, jika tidak hampir seluruh pejabat terpilih dalam pemilihan umum adalah orang-orang oligark dan/atau oligark itu sendiri.

Tujuan oligark, menurut Prof Winters, hanyalah semata-mata mempertahankan kekayaan nya. Dengan demikian, patut diduga para oligark itu tidak memiliki sense of nationalism apalagi sense of heroism. Tentu ini kurang lebih setara dengan narasi "Indonesia lenyap sebelum tahun 2030", bukan lah urusan para oligark itu.

Oiligark hanya peduli dengan kekayaannya. Sepanjang kekayaanya itu tidak terganggu, bagi oligark itu adalah hal yang sama, terlepas apakah NKRI tetap utuh, menjadi negara federal, atau, yang lebih tragis lagi pecah berderai menjadi benyak negara di  kawasan Pasifik Selatan.

Saya Panca Sila. NKRI harga mati. Oligark musuh bersama kita. Oligarchs our public enemies.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun