Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menakar Kredibilitas Nasdem atas Pengusungan Anies, Andika, dan Ganjar di Pilpres 2024

19 Juni 2022   16:02 Diperbarui: 19 Juni 2022   16:29 489
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto credit: Detik.com

Pemilihan umum serentak 2024 terus mendekat. Tahapan awal sudah dimulai 14 Juni yang lalu dan hari pencoblosan kurang dari dua tahun lagi; 14 Februari 2024.

                Hiruk pikuknya suara-suara survei, analisis, spekulasi Capres serta pembentukan koalisi pengusungan Pasangan Capres terus berlanjut. Misalnya, Partai Golkar, PAN, dan PPP mendeklarasikan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB). PKB dan PKS mendeklarasikan Koalisi Semut Merah. Kedua koalisi ini belum bicara apa-apa tentang Capres.

Partai Nasdem mengeluarkan barang baru. Jum'at, 17 Juni yang lalu, Partai yang Ketumnya Surya Paloh ini mengumumkan amplop kandidat Capres dari Partai Nasdem. Isinya adalah Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Andika Perkasa.

Menurut Paloh ketiga tokoh nasional termaksud adalah hasil Rakernas Partai Nasdem. Dengan demikian ini merupakan keputusan sepihak dari Partai Nasdem dan tentunya masih menunggu response dari masing-masing yang akan diusulkan tersebut.  Lebih jauh lagi, Paloh mengatakan bahwa ketiganya sama-sama baiknya.

Isu pertama segera mencuat. Jika ketiga mereka itu sama-sama berminat, maka bagaimana cara Paloh memilihnya mengingat UU Pemilu tahun 2017 membatasi hanya satu Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden saja yang dapat diusung oleh Parpol atau gabungan Parpol.

Apakah akan diadakan Rakernas kembali? Cukup dengan keputusan Ketum saja seperti yang umumnya berlaku dalam Pilpres Reformasi sejauh ini?

Isu kedua terkait dengan persyaratan ambang batas yang lebih dikenal sebagai Presidential threshold 20 persen. Nasdem hanya memiliki 10 persen. Perlu minimal satu Parpol yang gabung dengan Nasdem. Dalam hal tidak ada Parpol lain yang berminat, kegagalan konvensi Partai Nasdem dalam Pilpres terulang kembali. Partai Nasdem pernah melontarkan wacana konvensi ini di penghujung tahun 2019 dan ternyata gagal.

Dokpri
Dokpri

Kepastian hukum pencalonan itu sebetulnya dapat diperjuangkan oleh Partai Nasdem dengan melakukan uji materi atau judicial review (JR) Pasal 222 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Kedudukan hukum, legal standing, Nasdem cukup kuat untuk melakukanya. Sejauh ini, puluhan JR atas Pasal 222 itu ditolak oleh MK karena bukan Parpol Peserta Pemilu tahun 2019.

Ribet sekali ya urusan Pencapresan. Grasu grasu Capres sudah mulai sejak tahun 2019 semangkin parah hingga dua tahun kemudian, tahun 2022. Kelihatanya baru akan selesai di pertengahan tahun 2023. Secara keseluruhan, proses penetapan Capres/Wacapres yang akan diusung pada Pilpres 2024 memakan waktu hampir tiga tahun! Lama sekali dan banyak sekali menghamburkan sumber-sumber yang Langkah yang sebetulnya dapat digunakan untuk hal-hal lain yang lebih bermanfaat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun