Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bismilah, Turunkan Komisaris Rangkap Jabatan

5 Agustus 2021   19:25 Diperbarui: 5 Agustus 2021   19:57 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber kolase foto: medcom, kadin DKI Jakarta, Visit Singapura

Halo Kompasianer yang baik. .

Kita semua tentu saja masih ingat kasus Rektor UI, Prof Dr Ari Kuncoro yang rangkap jabatan sebagai wakil komisaris bank BRI.

Prof Ari sebetulnya bukan saja tidak sendirian tetapi banyak juga Ari yang lain. Terdapat sekitar 75% Komisaris/Pengawas BUMN yang rangkap jabatan. Dengan kata lain, ada 600 dari 800 komisaris/pengawas BUMN yang dijabat oleh pejabat pelayanan publik, sisanya dijabat oleh politisi dan relawan/tim sukses.

Ini selain tidak etis juga memperlihatkan pemerintah yang tidak taat hukum. Lihat itu UU No.25/2009 tentang Pelayanan Publik yang secara jelas melarang rangkap jabatan pelayan publik sebagai komisaris. Ini diperkuat oleh UU No.19/2003 tentang BUMN yang lebih awal melarang komisaris merangkap jabatan lain.

Miris, pikiran apa yang merasuk Menteri BUMN, Erick Thohir. Erick malah bikin peraturan baru yang bolehkan rangkap jabatan di BUMN, yaitu Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor 10 Tahun 2020.

Implikasi ketidaksinkronan peraturan ini adalah terciptanya celah-celah buat rangkap jabatan. Akibatnya? Benturan kepentingan, politisasi BUMN. Ujung-ujungnya? Korupsi dan pemborosan. Rakyat dan anak cucu kita yang menjadi korban. 

Ingat dengan sosok legendaris Tanri Abeng, mantan Menteri BUMN pernah bilang "Saat ini dan ke depan, tantangan BUMN itu ada dua. Pertama, politisasi. Kedua, birokratisasi."

Terlihat jelas, 75% ini sebagai bukti nyata politisasi BUMN. Kondisi ini tentu buruk bagi BUMN. Ujung-ujungnya jadi konflik kepentingan golongan dan utang politik.

Terbukti, korupsi sangat masif dan kronis di BUMN. Dalam periode 2000 -- 2020, dua orang Menteri BUMN, 11 orang Direktur Utama, dan 43 orang Direktur BUMN yang terjerat kasus korupsi. Intuisi kami, jumlah ini akan melonjak jika KPK tidak diamputasi seperti sekarang ini.

Detik Finance hari ini, 5 Agustus 2021, 12.06 WIB, tayang artikel dengan judul EKS KORUPTOR EMIR MOEIS JADI KOMISARIS ANAK USAHA BUMN. Diangkat sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda yang merupakan anak usaha PT Pupuk Indonesia. SK Pengangkatan itu berlaku surut terhitung mulai tanggal 18 Februari 2021.

Ada kolega yang "nyinyir." BUMN itu singkatan dari Badan Usaha Menampung Napikor!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun