Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Uang Jemaah, Mendesak untuk Diklarifikasi dan Diluruskan

11 Juni 2021   18:31 Diperbarui: 11 Juni 2021   18:46 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kelompok masyarakat lain termaksud termasuk kelompok Jemaah Tunggu yang sebagiannya merupakan Jemaah Dhuafa. Mereka ini ada yang berprofesi sebagai pedagang asongan, penjual makanan/minuman serta tukang sayur gerobak, ART, buruh tani dan nelayan, dan lain sebagainya. Katanya ada yang sudah menabung lebih dari 10 tahun.

Penulis pernah mendengar mereka ini menabung dalam jumlah puluhan ribu, jarang jika ada yang dalam jumlah ratusan ribu apalagi jutaan rupiah setiap bulannya. Selain itu, tidak pernah dipublikasikan berapa banyak kaum dhuafa dalam kelompok Jemaah Haji Tunggu itu. Siskohat Kementerian Agama sepatutnya mempublikasikan  statistik Jemaah Tunggu, misalnya, menurut lamanya waktu menabung dan usia penabung.

Terlepas dari berapa jumlah Jemaah Tunggu Dhuafa tersebut, mereka ini sudah selayaknya untuk mendapat prioritas pemberangkatan untuk musim haji tahun 2022 yang akan datang. Selain itu, prioritas pemberangkatan plus subsidi silang dari perolehan investasi dana haji yang sekitar Rp7 triliun saat ini juga dibutuhkan. Akan sangat mulia jika uang tabungan mereka dikembalikan saja. Penulis yakin, nilai uang mereka ini relatif kecil dibandingkan dengan uang BPKH Rp145 triliun itu.

Selain itu, Dana Kemaslahatan Ummat BPKH setiap tahunnya cukup besar. Dana ini untuk tahun 2020 Rp157 miliar, 2019 Rp157 miliar, dan 2018 Rp 590 miliar. Menurut PP No 5 tahun 2018,  enam asnaf penyaluran dana ini adalah kebutuhan Prasarana ibadah, Kesehatan, Pelayanan Ibadah haji, Ekonomi umat, Pendidikan dan Dakwah serta Sosial Keagamaan. Pelayanan Ibadah Haji untuk Jemaah Tunggu Dhuafa tentunya termasuk dalam asnaf ini.

Patut juga kita minta klrifikasi Biaya Operasional BPKH. Biaya ini sepenuhnya didanai dari hasil investasi uang Jemaah haji.

Dokpri
Dokpri
BPKH perlu menjelaskan biaya operasionalnya yang selain besar juga melonjak sangat tajam dari tahun ke tahun. Untuk tahun 2020, dikemanakah saja uang itu sebab tidak ada pemberangkatan Jemaah haji!.

Mungkin publik cukup memahami bahwa BPKH ini adalah entitas pemerintah. Entitas pemerintah ini, patut diduga seperti sebagian besar, jika tidak seluruhnya, mengalami obesitas atau kelebihan pegawai yang super besar. Adanya efisiensi di BPKH tentunya dapat dipertimbangkan untuk membantu Jemaah Tunggu kaum dhuafa termaksud.

Kontak: kangmizan53@gmail.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun