Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Covid-19 dan Momentum Universitas Daring Indonesia

8 Juni 2020   09:15 Diperbarui: 7 Juli 2020   11:16 442
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi E-Commerce

Banyak relawan yang bersedia untuk membantu Mas Nadiem mewujudkan tugas yang sangat mulia ini. Untuk itu, disini, penulis hanya bisa menyumbangkan usulan kecil untuk pencopotan rezim perizinan termaksud dan menggantinya dengan rezim Protokol Pendirian Universitas Daring. Maksudnya siapa saja bisa mendirikan dan mengelola suatu universitas daring tanpa perlu terlebih dahulu mendapatkan izin operasional dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sepanjang seratus persen protokol termaksud dipatuhi.

Mas Menteri hanya cukup memberikan persyaratan keterbukaan dan sanksi yang keras bagi yang tidak patuh. Pengawasan oleh jutaan orang akan jauh lebih efektif dibandingkan dengan pengawasan oleh segelintir orang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Selain itu, pengawasan oleh orang banyak menjamin tidak akan terjadi kongkalikong dengan para birokrat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Mengutip kata penutup dari Bossman Mardigu. 

Siap Berubah atau Tergilas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun