Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Perihal Bansos, Tanya Rumput yang Bergoyang

17 Mei 2020   13:09 Diperbarui: 17 Mei 2020   14:03 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Mati oleh Korona atau Mati Kelaparan|Sumber: Megapolitan Kompas

Sebagian Artikel Bansos Penulis

Penulis pernah menuliskan nasib mereka itu pada beberapa artikel Kompasiana terdahulu, yang di sebagian artikel tersebut ketika itu wabah virus Corona ini belum parah dan bahkan belum masuk Indonesia apalagi masuk desa kami. Misal, lihat artikel penulis dengan judul: Mereka ini Sangat Membutuhkan Perlindungan Sosial Covid-19, tayang 3 April 2020, atau, artikel: Dukung Mereka ini untuk Mendapat BLT, tayang 26 Maret 2020, dan, Bongkar PKH Bodong demi Nasib Jutaan Orang Miskin, tayang 12 Februari 2020.

Jalan Buntu Ke Kementerian Sosial

Selanjutnya, minggu-minggu kemarin penulis mencoba menghubungi Kementerian Sosial dan yayasan ACT untuk memperjuangkan nasib orang-orang miskin yang saya kenal seperti tersebut diatas. Ini saya lakukan karena secara kebetulan melihat flyer (selebaran) di WAG dari kedua entitas ini yang menyatakan kesiapan membantu siapa saja yang tidak ada uang untuk membeli Sembako.

Pertama penulis mencoba menghubungi Kementerian Sosial pada nomor 0811.1022 210. Sayang, nomor ini yang tercantum pada selebaran termaksud selalu terdengar sibuk. Dengan kata lain, telpon penulis tidak bisa nyambung ke nomor Kementerian Sosial ini karena yang terdengar nada sibuk tut.. tut.. tut..tut. Penulis menghentikan usaha menelpon ke sini setelah percobaan dua atau tiga kali dalam waktu yang berbeda dan bahkan pernah dicoba lewat tengah malam tetapi tetap saja yang terdengar nada sibuk tut.. tut.. tut..

Secara kebetulan, dua atau tiga malam yang lalu penulis menyaksikan tele conference jurnalis Kompas Tv, Aiman Wicaksono, dengan Menteri Sosial Jualiari Pieter Batubara, yang sebelumnya adalah anggota DPR RI dari fraksi PDIP. Mas Aiman antara lain menanyakan pada Mas Menteri ini tentang cara yang dapat dilakukan untuk mendapatkan Bansos Kemensos. Secara lebih spesifik, Mas Aiman menanyakan apakah orang-orang termaksud dapat menghubungi nomor 0811 tersebut.

Bang Jualiari P. Batubara ini dengan suara lantang, menyatakan bahwa nomor itu adalah nomor pengaduan. Maksudnya, pengaduan jika diduga ada unsur korupsi, kualitas dan kuantitas yang tidak sesuai dan lain sebagainya. Dengan kata lain, putra pengusaha Migas papan atas nasional ini, menegaskan bahwa nomor 0811 itu tidak dapat digunakan untuk pengajuan permohonan bantuan sosial ke Kementerian Sosial.

Sayang, Mas Aiman lupa, atau, tidak sempat, atau, tidak paham bahwa nomor itu juga tidak dapat digunakan untuk pengaduan. Seperti sudah penulis sampaikan diatas, penulis belum berhasil tersambung ke nomor itu karena selalu terdengar nada sibuk walaupun sudah dicoba berulang kali dan dalam waktu yang berbeda-beda termasuk pada waktu lewat tengah malam.

Tersandung Lagi di Yayasan Sosial ACT

Gagal di Kementerian Sosial tidak menyurutkan niat penulis untuk mencari upaya lain. Penulis kemudian ingat dengan yayasan swasta ACT seperti tersebut diatas. Penulis rasa-rasanya pernah memberikan donasi pada yayasan ACT ini.

Segera mendapat jawaban Apa Yang Bisa Kami Bantu? ketika penulis mulai dengan live chat di situs ACT dengan tampilan slider yang wah. Penulis kemudian katakan bahwa ada beberapa orang yang penulis kenal saat ini sangat membutuhkan Sembako. Live chat kemudian menjawab coba hubungi nomor: 0800 1 165 228. Penulis ucapkan terima kasih dan pamit pada jendela live chat ACT.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun