Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Nonsens, PSBB Tanpa Dukungan PCR Test yang Memadai

8 April 2020   22:55 Diperbarui: 13 April 2020   21:08 3467
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi penumpang di transportasi umum. (sumber: Shutterstock)

PSBB DKI Jakarta

DKI Ibukota Jakarta resmi akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat, 10 April. Dua hari lagi  dari sekarang.  

Mungkin ingat beberapa waktu yang lalu banyak daerah, seperti Tegal, Tasik Malaya, dan Surabaya terkesan "latah"mengikuti jejak lockdown ala Bang Anies ini. Tapi, mungkin mereka itu saat ini lebih siap untuk mencontoh keberanian mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini. 

Agar lebih siap lagi dan bahkan dapat melampaui apa yang dilakukan oleh Bang Anies Gubernur DKI Jakarta, ada baiknya melihat dulu pengalaman Korea Selatan dalam mengendalikan penyebaran virus Corona ini serta sekaligus tetap memelihara kegiatan sosial ekonomi masyarakat di sana.

Pengalaman Korea Selatan

Sama seperti Bang Anies, Korea Selatan juga meliburkan sekolah, himbauan untuk Work From Home dan pembatasan kerumunan massa juga dilakukan.  

Akan tetapi tidak ada lockdowns, tidak ada penutupan jalan, dan tidak ada pembatasan pergerakan barang dan orang ditengah pandemi virus Corana baru di Korea Selatan sejauh ini.

"PSBB yang efektif membutuhkan dukungan swab test PCR yang mencukupi. PSBB tanpa didukung oleh swab test dan lab test hanya menciptakan pengangguran dan kemiskinan massal." Hari ini, 13 April 2020, Jokowi menargetkan 10.000 Test PCR Per Hari!

Di wilayah DKI Jakarta sebelum PSBB ini, juga berlaku secara nasional saya kira, kegiatan sekolah dan sejenisnya diliburkan, kegiatan tempat kerja juga dialihkan untuk bekerja di rumah aja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, serta pembatasan kegiatan sosial budaya. Yang baru mencakup moda transportasi dan Ojek Online.

Transportasi umum di Jakarta akan dibatasi jumlah penumpang dan jam operasionalnya saat PSBB. Kapasitas penumpang maksimal adalah 50 persen, sementara jam operasional dimulai pukul 06.00 sampai 18.00 WIB. Selain itu, walaupun tidak secara tegas, Gubernur Anies mengatakan bahwa ojek online atau Ojol hanya boleh mengangkut barang.

Mantra T3 Korea Selatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun