Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Super-Spreader dan Urgensi Monitoring Real Time Covid-19

20 Maret 2020   11:50 Diperbarui: 20 Maret 2020   13:36 459
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Monitoring Covid-19 dengan HP Sederhana| sumber: TribunNews

Hal yang serupa juga berlaku jika seorang apalagi beberapa super-spreader sudah terlanjur memasuki wilayah episentrum ini sebelum keputusan lockdown yang terlambat itu diambil. 

Super-Spreader

Super-spreader adalah seseorang yang memiliki kapasitas untuk menebarkan virus dan dalam hal ini virus Corona  Covid-19 ke banyak orang lain. Banyak orang lain ini maksudnya mulai dari 10 hingga lebih dari 50 orang. 

Kapasitas ini dapat bersumber karena faktor biologis orang ini dan/atau kegiatan atau profesi nya. Profesi yang biasanya berpotensi menjadikan seseorang sebagai super-spreader adalah tokoh-tokoh agama, politisi, guru, dan tenaga medis.

Ada laporan yang menyatakan bahwa ada beberapa orang yang diduga sebagai super-spreader yang berasal dari luar Tiongkok yang mencakup beberapa orang Italia, beberapa orang Korea Selatan, beberapa orang Malaysia,Singapura, Brunai dan Indonesia.

Pola Pelaporan Perkembangan Kasus Covid-19 Pemerintah

Perkembangan kasus Covid-19 diumumkan secara resmi oleh pemerintah di Istana negara Jakarta sekitar jam 12 siang atau sekitar jam 2 sore. Laporan ini merupakan kompilasi dari laporan-laporan kasus seluruh rumah sakit di Indonesia. 

Secara manual, gugus tugas pemerintah memproses laporan rumah sakit - rumah sakit daerah tersebut baik yang berupa surat konvensional maupun yang melalui email dengan output rekapitulasi harian perkembangan kasus Covid-19 nasional. Rekapitulasi ini lah yang dibacakan oleh Jubir Covid-19 pemerintah, Achmad Yurianto, di dua titik waktu seperti disebutkan diatas.

Sebelumnya, masing-masing rumah sakit daerah juga membuat rekapitulasi kasus Covid-19. Ini mereka juga lakukan secara manual sekitar jam 3.00 sore dan laporan ini baru dikirim ke Jakarta keesokan harinya. Ini berarti kasus yang terjadi setelah jam 3.00 sore ini hingga jam 3.00 sore keesokan harinya belum dilaporkan pada laporan yang dikirim pagi ini.

Lebih berbahaya lagi jika ada keterlambatan daerah dalam penyiapan dan/atau pengiriman rekapitulasi termaksud. Untuk kasus laporan tanggal 18 Maret seperti disebutkan diatas, ada beberapa daerah yang terlambat hingga lima hari.

Keterlambatan penyiapan dan pengiriman rekapitulasi itu dapat juga terjadi gugus tugas Covid-19 di Jakarta. Sebab Gugus Tugas Covid-19 Jakarta juga menyiapkan dan mengirimkan rakapitulasi perkembangan harian kasus Covid-19 ke Pak Achmad Yurianto dan pihak -pihak lain yang terkait juga secara manual.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun