Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pangkas Kepemilikan Negara pada PT Asuransi Pelat Merah

21 Januari 2020   12:35 Diperbarui: 21 Januari 2020   15:34 784
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
beberapa sumber, diolah/diedit secara pribadi

Sangkarut Jiwasraya dan ASABRi belum memperlihatkan titik terang. Kemungkinan ini tidak akan menjadi terang. Walaupun demikian, ada pelajaran berharga yang dapat kita petik disini.

Lihat itu sebetulnya banyak perusahaan asuransi non BUMN yang juga menjual produk asuransi plus. Maksudnya investasi dikemas dalam produk asuransi jiwa. Walaupun demikian, hanya tiga dari 132 perusahaan asuransi yang tersandung kasus gagal bayar dan/atau dicopot izin operasinya. Ketiga perusahaan tersebut adalah Bakrie Life, Bumiputera 1912, dan Bumi Asih Jaya. Bakrie dan Bumi Asih sudah dicabut izin operasinya.

Dengan kata lain hanya dua persen yang mengalami malapetaka termaksud. Ini relatif sangat kecil dibandingkan dengan perusahaan asuransi milik negara (BUMN). Dua dari enam asuransi plat merah (Jiwasraya, ASABRI, Jasarahardja, ASEI, Jasindo, dan RUI) mengalami kasus gagal bayar dan/atau potensi merugikan keuangan negara puluhan triliun rupiah.

Dalam perbandingan relatif, 33 persen perusahaan asuransi BUMN diterpa badai gagal bayar dan/atau kerugian negara. Angka ini sangat tinggi dibanding dengan yang hanya dua persen untuk perusahaan asuransi swasta.

Lebih jauh lagi, tidak tertutup kemungkinan kebobrokan juga ada di BUMN asuransi yang lain seperti Jasarahardja dan ASEI. Mereka ini luput dari pengawasan OJK dan disiplin pasar.

Kenapa demikian?

Jawabannya sederhana. Perusahaan asuransi swasta tersebut diawas secara ketat oleh para pemiliknya. Para pemiliknya dan/atau dewan komisaris perusahaan-perusahaan termaksud berupaya dengan segala cara serta semaksimal mungkin untuk mendudukan the best available persons in the market sebagai dewan direksi. 

Mereka juga dengan seksama menetapkan jumlah anggota kedua dewan termaksud demi efisiensi. Mereka tentu saja akan segera mencopot para CEO termaksud jika ternyata gagal mengoperasikan perusahaan secara baik.

Hal yang berbeda dengan perusahaan asuransi plat merah dan BUMN secara umum. Ada jarak yang sangat jauh antara CEO dengan para pemilik asuransi plat merah tersebut dan BUMN secara umum. 

Pemilik perusahaan-perusahaan ini adalah seluruh rakyat Indonesia termasuk kita semua Kompasianer disini. Walaupun demikian, kita tidak dapat dan tidak mungkin mencari the best available persons termaksud. 

Kita juga baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama tidak memiliki otoritas untuk mencopot dewan direksi dan/atau dewan komisaris perusahaan asuransi plat merah termaksud walaupun kita yakin sekali dan memiliki informasi dan data valid tentang ketidakbecusan dan/atau perbuatan koruptif dewan direksi dan/atau dewan komisaris termaksud.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun