Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Puisi Pilihan

Ma'ruf Amin dan Gratifikasi Sertifikat Halal

17 Agustus 2019   13:15 Diperbarui: 19 Agustus 2019   19:17 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Diolah dari berbagai sumber. Dokpri.

 

Kita umumnya mengenal sertifikat halal. Tadinya sertifikat ini diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan kita biasanya hanya tahu bahwa itu digunakan untuk produk makanan dan minuman. Namun, sebetulnya penggunaan sertifikat ini jauh lebih luas. Ini mencakup kewajiban vendor untuk melampirkan sertifikat halal untuk memasok detergent dan linen ke hotel dan rumah sakit. Ini juga mencakup kewajiban memiliki sejenis sertifikat halal MUI untuk bisnis di pasar keuangan dan bank seperti asuransi syariah dan bank syariah. 

Isu bank syariah ini mengingatakan penulis dengan Kyai Ma'ruf Amin. Beliau ini digugat oleh Bambang Widjajanto, sebagai Ketua Tim PHPU PrabowoSandi Pasca Pilpres 17 April 2019. Menurut Bambang Cawapres Kyai Ma''ruf Amin ini perlu didiskualifikasi karena tidak mengundurkan diri sebagai Dewan Pengawas (Komisaris) Bank BUMN Syariah.

Penulis tidak berniat mengangkat kembali isu diskualifiakasi tersebut. Penulis lebih concern dengan isu conflict of interests dan gratifikasi atas pengangkatan Kyai Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas (anggota/ketua) tersebut. Perlu juga diingat bahwa Kyai Ma''ruf Amin menjabat sebagai Ketua MUI sejak tahun 2015.

Lojiknya begini. MUI diberi kekuasaan untuk mengawasi produk dan kegiatan sosial ekonomi bersyariah. Ini mencakup kekuasaan untuk menerbitkan Sertifikat Halal dan/atau pemberian semacam justifikasi halal atas kegiatan bank syariah. Kemudian ternyata Ketua MUI, mungkin juga banyak pimpinan MUI yang lain,  diangkat menjadi Ketua/Anggota Dewan Pengawas/Dewan Komisaris Bank dan/atau Asuransi Syariah.

Pertanyaan nya sekarang adalah apakah itu tidak terkait dengan conflict of interests?  Sederhananya, tidakkah pemberian jabatan-jabatan tersebut bertujuan hanya untuk mempermudah mendapatkan sertifikat itu dan/atau bertujuan untuk mengendalikan kegiatan pengawasan MUI?

Tendensi conflict of interests dan/atau gratifikasi tersebut tambah menguat jika jabatan tersebut diberikan sebelum entitas yang bersangkutan mendapatkan sertifikat halal tersebut. Ini akan super menguat jika segera sesudah itu, entitas termaksud mendapatkan sertifikat halal.

Dalam kasus Kyai Ma'ruf Amin aroma conflict of interests dan/atau gratifikasi itu sangat menyengat. Ini hanya memiliki justifikasi yang kuat jika pernyataan Bambang Widjajanto adalah benar bahwa ada sembilan jabatan Dewan Pengawas Bank Syariah yang dimiliki oleh Kyai Ma'ruf Amin.

Sekarang kekuasaan untuk mengawasi dan menerbitkan sertifikat halal sudah dialihkan dari MUI ke Kementerian Agama. Untuk itu Kemenag membentuk unit organisasi setingkat Eselon I yang diberi nama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). 

Penulis yakin akan segera ada pencopotan massal orang-orang MUI dari jabatan ketua/anggota Dewan Pengawas Asuransi dan Bank Syariah. Mereka, bisa sebagian saja dulu, akan digantikan oleh orang-orang dari Kementerian Agama dan BPJPH. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Puisi Selengkapnya
Lihat Puisi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun