Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Menyikapi Sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi

25 Mei 2019   10:05 Diperbarui: 29 Mei 2019   19:49 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung Mahkamah Konstitusi - tribunnews.com

Kewenangan Mahkamah Konstitusi dan Pendaftaran Sengketa

Pemilu Serentak 2019 yang diselenggarakan pada tanggal 17 April yang lalu dapat dikatakan sudah usai. Lebih persis nya hampir selesai karena masih ada satu proses lagi yaitu penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menurut UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 MK hanya mengadili sengketa perhitungan suara. Sengketa proses dan tahapan Pemilu merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan ini sudah diselesaikan terdahulu.

Pendaftaran sengketa Pileg ditutup pada hari Jumat, 24 Mei 2019, jam 13.46 WIB. Sengketa ini akan diselesaikan dalam waktu 10 hari.

Selentingan penulis dengar dari Kompas Tv bahwa hingga jam 19.00 WIB, 23 Mei 2019, MK sudah menerima 25 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif 2019, yang sebagian besar nya dari partai politik. 

Humas MK R.I.

Menurut Humas Mahkamah Konstitusi RI (MKRI) -- Rabu 22 Mei 2019, klik disini, Ikbal Djabid adalah pemohon pertama yang sudah menyampaikan permohonan gugatan ke MK. Ikbal adalah Caleg DPD untuk Dapil Maluku Utara (Malut). 

Updating, 26 Mei 2019.

Jam: 17.07 WIB.

CNNI.com, 24 Mei 2019, jam: 14.08 WIB, merilis berita bahwa sudah terdaftar 252 PHPU di MK hingga Jumat pagi. Itu terdiri dari 243 sengketa DPR dan DPRD dan sembilan sengketa untuk DPD. klik disini

Kontan.co.id, pada tanggal yang sama tetapi waktu yang lebih awal melaporkan jumlah PHPU itu adalah 257 dan bukan 252. Rincian dari gugatan tersebut adalah PHPU Caleg DPD jumlah nya sama yaitu sembilan tetapi untuk DPR/DPRD jumlahnya naik 5 menjadi 248 gugatan. Klik disini.

Jam 18.45 WIB

Metro Tv melaporkan jumlah gugatan tersebut adalah 329 untuk DPR dan DPRD serta 11 PHPU untuk Caleg DPD.

29 Mei 2019, Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri

PHPU pileg dijadwalkan setelahnya, yaitu mulai 1 Juli sampai dengan 9 Agustus.

Pada Pemilu 2014, jumlah permohonan sengketa pileg mencapai 903 dan dari jumlah tersebut, 34 di antaranya diajukan calon anggota DPD

Partai Keadilan Sejahtera

Hari berikutnya, dini hari Kamis, 23 Mei 2019, jam 03.00 WIB, PKS adalah partai politik pertama yang mengajukan gugatan ke MK. Disini PKS mengajukan gugatan di tiga Dapil, yaitu: (i) perselisihan hasil pemilihan DPRD Tebing Tinggi III; (ii) DPRD Langkat II. Kesemuanya ada di Provinsi Sumatera Utara; (iii) perselisihan hasil pemilihan DPRD Kubu Raya, Kalimantan Barat.  

Dalam kaitan dengan gugatan pertama dan kedua tersebut, kuasa hukum PKS, Irwansyah, mengatakan: 

"Persoalan yang diajukan PKS untuk Tebing Tinggi III menyangkut kesalahan pengisian formulir C1 plano dan rekapitulasi penghitungan suara PPK di Dapil Tebing Tinggi III. Sedangkan di Langkat II menyoal 200 suara Golkar dialihkan ke Partai Bulan Bintang ..... menyebabkan suara PKS tidak mencukupi untuk memperoleh kursi."  klik disini

Sedangkan untuk PHPU Kubu Raya, Kalbar, kuasa hukum PKS Deviyanti mengatakan:

"Ada salah pencatatan penulisan oleh saksi pada saat penghitungan di tempat pemungutan suara. Harusnya jumlah partai di Partai Persatuan Pembangunan ditaruh 19 suara, tapi jumlahnya naik dua kali lipat menjadi 38 suara. Ini mengakibatkan selisih suara PKS berkurang dan tidak meraih lima kursi yang kemungkinan mendapat jatahkursi wakil ketua DPRD." 

Partai Gerindra

Kompasi.com, klik disini, merilis berita bahwa PHPU yang akan diajukan Partai Gerindra menyangkut tiga Dapil. Disini dikatakan bahwa di Dapil Jawa Timur-Madura seorang Caleg Gerindra kehilangan 58 ribu suara, DKI Jakarta III seorang Caleg Gerindra yang lain kehilangan sekitar 2.000 suara, dan NTT seorang Caleg yang lain juga kehilangan sekitar 2.000 suara.

 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

Jawapos.com melaporkan, klik disini, bahwa PDIP akan mengajukan gugatan ke MK untuk tujuh Daerah Pemilihan (Dapil) yang berada di lima provinsi yaitu: Jabar, Jateng, Sumatera Barat, Papua, dan Sulawesi Barat. 

Jika gugatan ini berhasil 100 persen, maka PDIP akan mendapatkan empat tambahan kursi DPR sehingga seluruh perolehan kursi Parpol dengan Ketum Megawati SoekarnoPutri ini akan menjadi 133 kursi dan perolehan suara nasional akan lebih dari 20 persen. 

Pemberitaan diatas mengatakan bahwa indikasi modus operandi mencakup suara dicolong dan kanibalisme suara. Suara yang dicolong maksudnya suara Caleh PDIP dialihkan ke Caleg partai lain sedangkan kanibalisme adalah suara Caleg dan/atau Caleg-caleg PDIP dicuri oleh Caleg (-Caleg) dari dalam partai sendiri. 

PDIP berencana akan mengajukan gugatan ke MK untuk suara yang dicolong dan penyelesaian dalam Mahkamah Partai sendiri untuk kasus kanibalisme. 

Kasus DKI Jakarta

DetikNews.com, klik disini, melaporkan ada saksi-saksi enam Parpol peserta Pemilu yang menolak menandatangani hasil Rekapitulasi, formulir DC,  di Provinsi DKI Jakarta.  

Keenam Parpol tersebut adalah: Golkar, Gerindra, PPP, Hanura, Berkarya, dan PKB.  Umumnya para saksi tersebut diperintahkan oleh pimpinan mereka masing-masing untuk menolak menandatangani Rekapitulasi Formulir DC tersebut. Alasan yang disebutkan mencakup adanya indikasi penggelembungan suara dan kesalahan input suara. 

Baca: Orang-orang Baik dan Dominasi Partai Politik pada Pilpres 2024, klik disini.

Updating, 26 Mei 2019, jam 15.32 WIB

Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Kompas.com, 26 Mei 2019, jam 08.04 WIB, merilis berita dengan judul "PPP Ajukan 21 Gugatan ke MK." Kesemua itu adalah gugatan ke Caleg dan/atau partai peserta pemilu yang lain. Rincian dari gugatan PPP tersebut adalah empat gugatan terkait DPR RI, 4 gugatan DPRD provinsi dan 13 gugatan DPRD kabupaten/kota. Disamping itu ada tujuh gugatan internal partai yang akan diselesaikan secara internal. Kasus tujuh gugatan ini lebih dikenal sebagai kasus kanibalisme suara sesama Caleg dalam partai politik yang sama. 

Disini diberitaka juga bahwa PPP memiliki data-data lengkap terjadinya pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Kondisi ini menurut berita ini mengakibatkan PPP dirugikan sehingga berpengaruh terhadap suara maupun kursi.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

DetikNews.com, 25 Mei 2019, jam 19.19 WIB, merilis berita dengan judul "PKB Ajukan 28 Gugatan Pileg 2019 ke MK." Rincian dari gugatan tersebut adalah: DPR 5 gugatan, DPRD Provinsi 7 gugatan dan DPRD Kabupaten/Kota 16 gugatan.

Menyikapi Sengketa Pileg 2019

Bisnis Proses Tabulasi Data Suara

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa KPU melakukan tabulasi rekapitulasi suara itu secara berjenjang. Mulai dari TPS (KPPS), naik ke PPK Kecamatan, naik lagi ke KPU Kabupaten/Kota, terus ke KPU Provinsi, dan terakhir KPU Nasional (Pusat).

KPPS (TPS) mencatat hasil coblosan kertas suara ke formulir C1 Plano. Data C1 Plano ini kemudian disalin (tidak ada penjumlahan) ke formulir C1 Hologram dan dua C1 yang lain. 

PPK Kecamatan menjumlahkan suara seluruh TPS dalam suatu desa/kelurahan dalam formulir Daa1. Dengan kata lain lain, formulir Daa1 ini berisikan data suara setiap desa/kelurahan yang ada dalam wilayah kecamatan yang bersangkutan. Data suara termaksud terurai menurut TPS dalam wilayah desa/kelurahan masing-masing. 

Masih di PPK Kecamatan yang kemudian menjumlahkan suara masing-masing desa/kelurahan pada formulir Da1. Dengan demikian, formulir Da1 ini berisikan suara masing-masing peserta Pemilu untuk setiap desa/kelurahan dalam wilayah kecamatan yang bersangkutan. Data TPS sudah tidak terlihat lagi disini.

KPU Kabupaten/Kota menjumlahkan perolehan suara masing-masing peserta Pemilu untuk setiap kecamatan dalam wilayah kabupaten/kota pada formulir DB1. Dengan demikian, formulir DB1 berisikan perolehan suara masing-masing peserta Pemilu pada setiap kecamatan dalam wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan. Data desa/kelurahan tidak terlihat lagi disini.

KPU Provinsi mentabulasikan perolehan suara masing-masing peserta Pemilu dari setiap kabupaten/kota dalam wilayah provinsi yang bersangkutan pada formulir DC1. 

Dengan kata lain formulir DC1 berisikan suara perolehan suara masing-masing peserta Pemilu dari setiap kabupaten/kota dalam wilayah provinsi yang bersangkutan. Data suara kecamatan serta data desa/kelurahan tidak terlihat lagi disini.

KPU nasional mentabulasikan perolehan suara masing-masing peserta Pemilu dari setiap provinsi pada formulir DD1. Dengan kata lain, formulir DD1 berisikan data perolehan suara masing-masing peserta Pemilu untuk setiap provinsi di seluruh Indonesia. Untuk provinsi DKI Jakarta data suara termaksud termasuk juga data suara dari KPPS luar negeri. Data kabupaten/kota dan dibawahnya sudah tidak terlihat lagi disini.

Analisis Kasus PKS

Seperti disampaikan diatas di Sumatera Utara, PKS mengajukan gugatan sengketa Caleg DPRD Dapil Tebing Tinggi III dan Langkat II. Untuk Dapil Tebing Tinggi yang digugat adalah kesalahan pengisian formulir C1 Plano. 

Ini kejadian pada tingkat TPS dan tidak ada penjelasan persis nya apa kesalahan itu. Namun, karena diajukan ke MK kelihatan nya itu memiliki pengaruh significant atas perolehan suara Caleg PKS di Dapil Tebing Tinggi III tersebut.

Substansi gugatan PKS lain untuk kasus Tebing Tinggi III ini adalah terkait dengan penghitungan suara tingkat PPK Kecamatan. Ini mungkin terjadi ketika membuat rekap TPS pada formulir Daa1 atau ketika membuat rekap desa pada formulir Da1, atau, kedua-duanya. Kesalahan pada formulir yang manapun hasil nya tetap sama yaitu PKS kehilangan suara yang significant untuk Dapil ini. 

Siapa yang mencuri suara itu? Tidak sulit mencari nya dengan menggunakan spread sheet excel perhitungan suara Pemilu dan/atau Aplikasi Pemilu. Tinggal ada niat untuk mengurus lebih lanjut atau tidak.

Sedangkan kasus di Langkat II terkait dengan adanya 200 suara Golkar dialihkan ke Partai Bulan Bintang. Kondisi ini menyebabkan  PKS gagal memperoleh kursi di Dapil ini. Pengalihan sebanyak 200 suara tersebut jelas tidak mungkin hanya dari satu TPS. 

Perlu beberapa TPS dan itu bisa terjadi manipulasi beberapa C1 hologram yang tentunya dari beberapa TPS dan/atau manipulasi Rekap TPS (Daa1) dan/atau manipulasi Rekap Desa/Kelurahan (Da1). Sekali lagi, tidak sulit mengusutnya dengan bantuan sotware excel atau dengan bantuan Aplikasi Pemilu seperti SITUNG dan KawalPemilu2019.

Sedangkan untuk PHPU Kubu Raya, Kalbar, terkait dengan salah pencatatan penulisan oleh saksi pada saat penghitungan di tempat pemungutan suara. Harusnya jumlah partai di Partai Persatuan Pembangunan ditaruh 19 suara, tapi jumlahnya naik dua kali lipat menjadi 38 suara. 

Ini mengakibatkan selisih suara PKS berkurang dan tidak meraih lima kursi yang kemungkinan mendapat jatah kursi wakil ketua DPRD.

Dalam kasus ini suara PKS tidak hilang tetapi suara PPP naik 19 suara. Harus ada suara Parpol (-parpol) lain yang hilang sebanyak 19 suara agar jumlah keseluruhan perolehan suara Parpol (-parpol) di TPS ini tetap konsisten. 

Perlu juga diperhatikan bahwa yang mencatat suara (coblosan kertas suara) di Plano C1 adalah Tim KPPS bukan saksi. Juga, tindakan menambah dan mengurangi jumlah suara tersebut jelas merupakan unsur kesengajaan untuk berbuat kecurangan.

Diatas kesemua itu, Putusan MK biasanya hanya sebatas pengembalian suara yang hilang saja jika permohonan PKS tersebut dikabulkan. Seharus nya kita tidak berhenti sampai disini saja. 

Aparat-aparat penegak hukum yang terkait perlu melakukan pengusutan lebih jauh terkait kasus-kasus seperti diatas yang memperlihatkan indikasi yang kuat adanya unsur kecurangan dalam perhitungan dan rekapitulasi suara. . 

Baca juga: Bandit Bergentayangan di Pemilu 2019, klik disini.

 Analisis Kasus Partai Gerindra

Diatas sudah disampaikan bahwa Caleg Gerindra kecolongan 58.000 suara di Dapil Jatim-Madura, 2.000 suara di Dapil DKI Jakarta III, dan 2.000 suara di Dapil NTT. Mereka semua kelihatan nya adalah Caleg-caleg DPR R.I Gerindra. 

Coba kita lihat angka yang terbesar dulu yaitu angka 58.000. Angka 58.000 sering sudah cukup untuk meloloskan seorang Caleg DPR ke kursi di Senayan. Angka itu jelas tidak akan berasal dari satu atau beberapa TPS tetapi berpotensi bersumber dari 5.800 TPS dengan asumsi kehilangan per TPS adalah sebanyak 10 suara. 

Lebih jauh lagi, angka itu juga tidak akan berasal dari satu desa/kelurahan tetapi dari banyak desa/kelurahan dan bahkan sangat mungkin dicolong dari seluruh kecamatan di Dapil Jatim-Madura tersebut. 

Kemungkinan besar pencurian suara tersebut, jika betul memang ada, terjadi nya di PPK Kecamatan. Ini mungkin terjadi sebab saksi (-saksi) PKS disini hanya dibekali Formulir C1. Dia (mereka) tidak dibekali dengan teknologi excel dan/atau aplikasi Pemilu. 

Dia (mereka) jika dibekali oleh teknologi (0teknologi) tersebut seharusnya sudah melakukan koreksi baik atas formulir Daa1 atau Da1 atau kedua nya yang dibuat oleh Tim PPK Kecamatan.

Analogi untuk kasus NTT dan DKI Jakarta III. Sangat mungkin, saksi-saksi Partai Gerindra tidak dibekali dengan teknologi-teknologi termaksud. 

Baca juga: Urgensi Digitalisasi Pemilu Indonesia, klik disini

Analisis Kasus PDIP

Penyakit nya tidak jauh berbeda dengan kedua kasus partai terdahulu. Indikasi adanya kecurangan bermodus TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) yang terjadi pada tingkat KPU Kecamatan (PPK) kuat sekali. 

Ini hanya mungkin terjadi karena orang-orang PPK terlibat dan/atau adanya persengkongkolan antara orang-orang PPK dengan para saksi termasuk orang Bawaslu.  

Kemungkina lain, ini tidak melibatkan saksi dan orang Bawaslu tetapi saksi dan orang Bawaslu tersebut tidak memiliki teknologi pengawalan suara seperti disebutkan diatas.

Baca juga: Kecurangan dan Pecundang di Pemilu Indonesia, klik disini

 Penutup

Maaf belum sempat updating berapa banyak Parpol dan Perseorangan yang sudah mendaftar PHPU 2019 di MK hingga Jumát jam 13.46 WIB 24 Mei 2019, kemarin.

Monitor terus.

Updating 25 Mei 2019, jam 11.17 WIB

Sudah ada tambahan baru pendaftar PHPU di MK. Diantaranya adalah: (i) Caleg PKB dari Subang: (ii) Caleg DPRD Partai Lokal Aceh: (iii) Caleg DPD Kabupaten Kudus, dan PKS. Untuk kasus terbaru ini, PKS mengajukan gugatan untuk tiga Dapil yaitu: (a)  Provinsi Gorontalo Daerah Pemilihan (Dapil) Gorontalo 1; (b) Kota Gorontalo Dapil 2 (Hulonthalagi-Kota Selatan), (c) Provinsi Kalimantan Selatan, DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan Dapil 2, dan (d) Provinsi Maluku, Dapil 2 DPRD Provinsi Maluku. 

Permohonan Menghadiri Sidang PHPU

Selain itu, penulis mencoba menghubungi MK via no. 2352.9000 dan dijawab oleh mesin penjawab bawah nomor ini sedang tidak dapat diakses. Ada nomor  021-3520177 tapi ini fax. Penulis sudah kirim permohonan via  Email: office@mkri.id. Muda-mudahan dapat jawaban yang tidak begitu lama.

Updating, 25 Mei 2019, jam 15.10 WIB

Sudah ada jawaban email dari MK. Penulis diminta untuk mengajukan permohonan resmi dalam format PDF ke alamat email diatas. Sudah disampaikan. Menunggu jawaban lebih lanjut.

Kesemua itu adalah dalam rangka permohonan untuk menghadiri sidang-sidang sengketa Pileg 2019. Tujuan dari kehadiran penulis adalah untuk mengumpulkan fakta data guna dibuat suatu makalah. Makalah ini diharapkan dapat memberikan masukan kepada para stake holder terkait untuk perbaikan dan modernisasi Pemilu Indonesia di masa yang akan datang.

Updating, 28 Mei 2019

Kompas Tv pagi ini jam 0.01 WIB melaporkan kerusuhan penetapan hasil Pileg di Distrik Fayit, Kabupaten Asmat, Papua. Seorang Caleg mengerakan 350 orang. Dia merasa dicurangi pimpinan partai karena orang lain yang mendapat kursi bukan dia yang merasakan lebih ber hak. Di kasus ini lima orang tertembak dan empat diantaranya tewas. Masa tersebut menyerbu kantor distrik, penulis kira ini setingkat PPK Kecamatan, dan ditertibkan oleh Danramil setempat.

lihat juga: Seorang Caleg Kerahkan 350 Warga Bikin Rusuh, 4 Orang Tewas. Klik disini

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun