Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Menyikapi Sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi

25 Mei 2019   10:05 Diperbarui: 29 Mei 2019   19:49 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung Mahkamah Konstitusi - tribunnews.com

PPK Kecamatan menjumlahkan suara seluruh TPS dalam suatu desa/kelurahan dalam formulir Daa1. Dengan kata lain lain, formulir Daa1 ini berisikan data suara setiap desa/kelurahan yang ada dalam wilayah kecamatan yang bersangkutan. Data suara termaksud terurai menurut TPS dalam wilayah desa/kelurahan masing-masing. 

Masih di PPK Kecamatan yang kemudian menjumlahkan suara masing-masing desa/kelurahan pada formulir Da1. Dengan demikian, formulir Da1 ini berisikan suara masing-masing peserta Pemilu untuk setiap desa/kelurahan dalam wilayah kecamatan yang bersangkutan. Data TPS sudah tidak terlihat lagi disini.

KPU Kabupaten/Kota menjumlahkan perolehan suara masing-masing peserta Pemilu untuk setiap kecamatan dalam wilayah kabupaten/kota pada formulir DB1. Dengan demikian, formulir DB1 berisikan perolehan suara masing-masing peserta Pemilu pada setiap kecamatan dalam wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan. Data desa/kelurahan tidak terlihat lagi disini.

KPU Provinsi mentabulasikan perolehan suara masing-masing peserta Pemilu dari setiap kabupaten/kota dalam wilayah provinsi yang bersangkutan pada formulir DC1. 

Dengan kata lain formulir DC1 berisikan suara perolehan suara masing-masing peserta Pemilu dari setiap kabupaten/kota dalam wilayah provinsi yang bersangkutan. Data suara kecamatan serta data desa/kelurahan tidak terlihat lagi disini.

KPU nasional mentabulasikan perolehan suara masing-masing peserta Pemilu dari setiap provinsi pada formulir DD1. Dengan kata lain, formulir DD1 berisikan data perolehan suara masing-masing peserta Pemilu untuk setiap provinsi di seluruh Indonesia. Untuk provinsi DKI Jakarta data suara termaksud termasuk juga data suara dari KPPS luar negeri. Data kabupaten/kota dan dibawahnya sudah tidak terlihat lagi disini.

Analisis Kasus PKS

Seperti disampaikan diatas di Sumatera Utara, PKS mengajukan gugatan sengketa Caleg DPRD Dapil Tebing Tinggi III dan Langkat II. Untuk Dapil Tebing Tinggi yang digugat adalah kesalahan pengisian formulir C1 Plano. 

Ini kejadian pada tingkat TPS dan tidak ada penjelasan persis nya apa kesalahan itu. Namun, karena diajukan ke MK kelihatan nya itu memiliki pengaruh significant atas perolehan suara Caleg PKS di Dapil Tebing Tinggi III tersebut.

Substansi gugatan PKS lain untuk kasus Tebing Tinggi III ini adalah terkait dengan penghitungan suara tingkat PPK Kecamatan. Ini mungkin terjadi ketika membuat rekap TPS pada formulir Daa1 atau ketika membuat rekap desa pada formulir Da1, atau, kedua-duanya. Kesalahan pada formulir yang manapun hasil nya tetap sama yaitu PKS kehilangan suara yang significant untuk Dapil ini. 

Siapa yang mencuri suara itu? Tidak sulit mencari nya dengan menggunakan spread sheet excel perhitungan suara Pemilu dan/atau Aplikasi Pemilu. Tinggal ada niat untuk mengurus lebih lanjut atau tidak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun