Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Menyikapi Sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi

25 Mei 2019   10:05 Diperbarui: 29 Mei 2019   19:49 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung Mahkamah Konstitusi - tribunnews.com

"Ada salah pencatatan penulisan oleh saksi pada saat penghitungan di tempat pemungutan suara. Harusnya jumlah partai di Partai Persatuan Pembangunan ditaruh 19 suara, tapi jumlahnya naik dua kali lipat menjadi 38 suara. Ini mengakibatkan selisih suara PKS berkurang dan tidak meraih lima kursi yang kemungkinan mendapat jatahkursi wakil ketua DPRD." 

Partai Gerindra

Kompasi.com, klik disini, merilis berita bahwa PHPU yang akan diajukan Partai Gerindra menyangkut tiga Dapil. Disini dikatakan bahwa di Dapil Jawa Timur-Madura seorang Caleg Gerindra kehilangan 58 ribu suara, DKI Jakarta III seorang Caleg Gerindra yang lain kehilangan sekitar 2.000 suara, dan NTT seorang Caleg yang lain juga kehilangan sekitar 2.000 suara.

 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

Jawapos.com melaporkan, klik disini, bahwa PDIP akan mengajukan gugatan ke MK untuk tujuh Daerah Pemilihan (Dapil) yang berada di lima provinsi yaitu: Jabar, Jateng, Sumatera Barat, Papua, dan Sulawesi Barat. 

Jika gugatan ini berhasil 100 persen, maka PDIP akan mendapatkan empat tambahan kursi DPR sehingga seluruh perolehan kursi Parpol dengan Ketum Megawati SoekarnoPutri ini akan menjadi 133 kursi dan perolehan suara nasional akan lebih dari 20 persen. 

Pemberitaan diatas mengatakan bahwa indikasi modus operandi mencakup suara dicolong dan kanibalisme suara. Suara yang dicolong maksudnya suara Caleh PDIP dialihkan ke Caleg partai lain sedangkan kanibalisme adalah suara Caleg dan/atau Caleg-caleg PDIP dicuri oleh Caleg (-Caleg) dari dalam partai sendiri. 

PDIP berencana akan mengajukan gugatan ke MK untuk suara yang dicolong dan penyelesaian dalam Mahkamah Partai sendiri untuk kasus kanibalisme. 

Kasus DKI Jakarta

DetikNews.com, klik disini, melaporkan ada saksi-saksi enam Parpol peserta Pemilu yang menolak menandatangani hasil Rekapitulasi, formulir DC,  di Provinsi DKI Jakarta.  

Keenam Parpol tersebut adalah: Golkar, Gerindra, PPP, Hanura, Berkarya, dan PKB.  Umumnya para saksi tersebut diperintahkan oleh pimpinan mereka masing-masing untuk menolak menandatangani Rekapitulasi Formulir DC tersebut. Alasan yang disebutkan mencakup adanya indikasi penggelembungan suara dan kesalahan input suara. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun