Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

PDIP Kecolongan Empat Kursi DPR? Pidanakan!

22 Mei 2019   23:09 Diperbarui: 28 Mei 2019   09:37 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP/sindonews

Pengumuman Rekapitulasi Suara KPU

Hampir semua kita mengikuti perkembangan terkini Pemilu Serentak 2019. Senin dini hari, jam 01.00 WIB, 20 Juni 2019, KPU mengumumkan hasil Pilpres dan Pileg. Pilpres dimenangi oleh Paslon JokowiMa'ruf dengan perolehan suara 55,50 persen. Sedangkan Paslon PrabowoSandi memperoleh suara 44,50 persen. Untuk Pileg ada sembilan Parpol yang lolos ke Senayan (perolehan suara lebih dari 4%) dan tujuh Parpol lainnya gagal menduduki kursi DPR sebab perolehan suara masing-masing Parpol tersebut kurang dari 4%. lima Parpol peraih suara terbesar adalah: PDIP (19,33%), Gerindra (12,57%), Golkar (12,31%), PKB (9,69%), dan Nasdem (9,05%).

Tolak Rekapiltulasi KPU dan Menggugat ke MK 

Tim BPN PrabowoSandi menolak hasil Pilpres tersebut dan akan mengajukan tuntutan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ke MK juga kelihatannya masih cukup banyak untuk jenis Pemilu Legislatif. Untuk wilayah DKI Jakarta ada enam Parpol yang menolak menandatangani hasil Rekapitulasi Suara Tingkat Provinsi. DetikNews, klik disini.

PDIP akan mengajukan gugatan ke MK untuk tujuh Daerah Pemilihan (Dapil) yang berada di lima provinsi yaitu: Jabar, Jateng, Sumatera Barat, Papua, dan Sulawesi Barat. Jika gugatan ini berhasil 100 persen, maka PDIP akan mendapatkan empat tambahan kursi DPR sehingga seluruh perolehan kursi Parpol dengan Ketum Megawati SoekarnoPutri ini akan menjadi 133 kursi dan perolehan suara nasional akan lebih dari 20 persen.

Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, seperti dilaporkan oleh JawaPos.com, klik disini, mengklaim kecurangan yang menimpa partai moncong putih ini terbanyak terjadi di tingkat KPPS. Selain itu, PDIP juga dicurangi di tingkat-tingkat KPU yang lebih tinggi mulai dari KPU Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota, hingga KPU Provinsi. Kutipan pernyataan Sekjen PDIP yang dikutip oleh JawaPos.com diatas, adalah:

Kecurangan yang ditemukan PDIP sendiri banyak terjadi di tingkat KPPS. Adapula yang terjadi selama proses masuk di tingkat kecamatan sampai kabupaten, dan dari kabupaten sampai provinsi.

Baca juga: Kecurangan dan Pecundang di Pemilu Indonesia, 12 April 2019, klik disini

Hasto lebih lanjut menjelaskan dugaan modus kecurangan tersebut yang mencakup pencurian suara antar Caleg dan kanibalisme suara. Umumnya disepakati bahwa Kanibalisme itu maksudnya seorang Caleg dan/atau Timsesnya mencuri suara dari seorang dan/atau beberapa Caleg lain dalam satu partai yang sama. Sedangkan modus pencurian suara yang lain terjadi lintas partai politik. Betul kecurangan-kecurangan tersebut berpotensi untuk terjadi mulai dari tingkat KPPS (TPS) hingga ke KPU Provinsi dan ini sudah betul-betul terjadi jika klaim Hasto tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Pihak penyelenggara Pemilu pasti terlibat jika terjadi kecurangan-kecurangan termaksud. Pihak -pihak tersebut dapat saja bekerjasama dengan saksi dan/atau saksi-saksi serta dan/atau petugas Bawaslu. Selain itu, pihak-pihak itu dapat saja mulai dari penyelenggara Pemilu tingkat-tingkat terendah seperti TPS (KPPS) hingga KPU Provinsi. 

Di tingkat TPS (KPPS) potensi kesalahan dan/atau kecurangan relatif sangat kecil pada saat penghitungan suara dari kertas suara . Maksudnya pada saat pencatatan perolehan suara peserta pemilu dari surat suara yang dicoblos ke formulir C1 Plano. Pada saat ini biasanya pengunjung TPS masih banyak dan saksi serta Bawaslu masih lengkap.  Potensi kesalahan dan/atau kecurangan terbesar pada tingkat ini terletak ketika Tim KPPS membuat salinan dari C1 Plano tersebut ke formulir C1 Hologram dan dua C1 lainnya. Pada saat ini pengunjung TPS biasanya sudah sepi dan banyak yang tidak ada lagi dan begitu juga dengan saksi dan Bawaslu TPS dapat secara leluasa datang dan pergi selama kegiatan penyalinan termaksud. 

lihat juga:  Jangan Biarkan Maut Bergentayangan Lagi, Hapus Salinan C1 Plano Pemilu, klik disini

Potensi kesalahan dan/atau kecurangan jauh lebih besar pada tingkat KPU Kecamatan (PPK). Tingkat KPU ini mentabulasikan seluruh perolehan suara di masing-masing kelurahan atau desa dalam wilayah kecamatan tersebut. Satu kecamatan dapat terdiri dari hingga 10 bahkan ada yang lebih dari 10 kelurahan/desa. Jumlah TPS setiap kelurahan/desa jarang yang kurang dari 80 dan banyak yang lebih dari 100 TPS. Setiap TPS menerbitkan 30 Formulir C1 Hologram yang akan ditabulasi di PPK Kecamatan. 

Dengan demikian, PPK akan mentabulasi, jika kita asumsikan setiap kelurahan/desa memiliki 100 TPS dan setiap kecamatan terdiri dari 10 kelurahan/desa, 100 x 10 x 36 formulir C1 Hologram = 36.000 Formulir C1 Hologram. Jumlah entry C1 hologram yang paling sedikit adalah untuk jenis Pemilu Pilres yang lebih besar dari delapan entry. Sedangkan julamh entry untuk Pileg DPR, DPRD, dan DPD sangat banyak dan mencapai angka 100. Konsekuensinya, entry C1 hologram di PPK Kecamatan lebih dari 3.600.000.

Rekapitulasi dari 3.600.000 entry itu jelas tidak akan dapat diikuti atau disimak tanpa peralatan. Peralatan itu bisa dengan laptop yang sudah diprogram lebih dulu atau dengan aplikasi perhitungan suara Pemilu. 

lebih lanjut silahkan baca: Urgensi Digitalisasi Pemilu Indonesia, klik disini.

Dalam kaitannya dengan penolakan rekapitulasi KPU DKI Jakarta  dan rencana PDIP untuk mengajukan gugatan ke MK atas dugaan kecurangan di tujuh Dapil dalam lima provinsi, seperti disampaikan diatas, ini mengindikasikan kurang kuat nya pengawalan Parpol-Parpol tersebut utamanya pada tingkat KPU Kecamatan. Saksi-saksi masing-masing Parpol termaksud, utamanya di Dapil-Dapil yang kemungkinan akan ke MK,  kelihatannya tidak dilengkapi oleh peralatan laptop dan/atau aplikasi Pemilu tersebut. Jika saksi-saksi tersebut dilengkapi dengan salah satu atau kedua peralatan tersebut, seharusnya kesalahan dan/atau kecurangan tingkat KPPS dan tingkat PPK dapat dihentikan disini.  Hal yang serupa berlaku untuk tingkat KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, hingga KPU Nasional.

bisa juga merujuk kesini: Gunakan Aplikasi agar Salah Input Tidak Jadi Tragedi, klik disini

Pidanakan Kecurangan Pemilu

Ada dua hasil utama sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Pertama, ditolak. Kedua, dikabulkan yang artinya jika dikabulkan sepenuhnya, maka untuk kasus yang diangkat di artikel ini, PDIP akan mendapat tambahan empat kursi dan satu atau beberapa Parpol akan kehilangan kursi DPR. Satu atau beberapa Parpol ini secara kumulatif akan kehilangan empat kursi yang akan diambil oleh PDIP.

Biasanya selesai sampai disini. Tidak terdengar sejauh ini bahwa modus operandi kecurangan Pemilu digunakan untuk perbaikan tata kelola perhitungan dan rekapitulasi suara Pemilu yang akan datang. Juga tidak pernah terdengar adanya sanksi baik dalam bentuk administratif apalagi dalam bentuk pidana untuk penyelenggara Pemilu dan/atau Caleg beserta Timses masing-masing yang terbukti melakukan kecurangan. 

lihat juga: Bandit Bergentayangan di Pemilu 2019, klik disini

Updating, 28 Mei 2019

Kompas Tv pagi ini jam 0.01 WIB melaporkan kerusuhan penetapan hasil Pileg di Distrik Fayit, Kabupaten Asmat, Papua. Seorang Caleg mengerakan 350 orang. Dia merasa dicurangi pimpinan partai karena orang lain yang mendapat kursi bukan dia yang merasakan lebih ber hak. Di kasus ini lima orang tertembak dan empat diantaranya tewas. Masa tersebut menyerbu kantor distrik, penulis kira ini setingkat PPK Kecamatan, dan ditertibkan oleh Danramil setempat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun