Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Fadli Zon Hentikan RC KPU, Konstruktif atau Destruktif?

4 Mei 2019   10:13 Diperbarui: 7 Mei 2019   22:56 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Fadli Zon, Anggota DPR R.I (Gerindra)

Fadli Zon Jumt siang kemarin mendatangi gedung KPU. Legislator Gerindra ini menggugat KPU untuk menghentikan Real Count Pemilu 2019. Alasan yang disampaikan nya pada awak media ketika itu adalah ditemukan banyak salah entry data dan hasil sah perhitungan suara diambil dari penjumlahan (rekapitulasi) manual KPU. 

Hasil Sah bukan dari Real Count SITUNG KPU tetapi dari hasil perhitungan manual (bolpoin/tinta) KPU. Saya kira kita sepakat dengan yang ini. Ini merupakan perintah UU Pemilu tahun 2017. Tong hilap.

Kesalahan data entry. 

Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan bahwa kesalahan data entry SITUNG itu terjadi jika data yang diinput tidak sesuai dengan data C1. JIka data C1 yang salah, C1 disalin dari C1 Plano, maka itu perlu dikoreksi di PPK Kecamatan. Kutipan pernyataan dari Ketua KPU yang tayang di DetikNews, klik disini,  adalah:

"Jadi kalau ada salah segera laporkan ke saksi-saksimu supaya di kecamatan dilakukan perbaikan. Kecuali di situng ini tertulis 123, terus dientri data 321 itu gak boleh. Apa yang ditulis di C1, di entri daya harus tertulis sama dengan apa yang tertulis di C1."

Penulis sepakat dengan Ketua KPU salah salin C1 atas C1 Plano perlu diperbaiki di PPK Kecamatan. Namun, tidak ada perintah yang tegas, jika ada, agar PPK Kecamatan mengirim koreksi C1 tersebut ke SITUNG.

Lebih jauh, menurut penulis, salah entry 123 menjadi 321 seharusnya langsung ditolak oleh SITUNG. SITUNG akan menolak ini karena jumlah suara sah sah dan tidak sah akan melebih jumlah Pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS.

Misal, #01 dapat 123 suara dan #02 dapat 177 suara sehingga ada 300 suara sah di TPS ini. Jika entry untuk #01 321 dan #02 tetap 177, maka jumlah suara sah adalah 498 suara. Validation by system seharusnya mengeluarkan warning error!

Kesalahan yang paling mungkin adalah entry yang terbalik. #01 dapat 177 dan #02 dapat 123. Ini tidak dapat ditangkap oleh sistem. Kesalahan ini dapat dideteksi dengan verifikasi silang. 

Misalnya, setiap data entry di verifikasi oleh tiga operator data yang lain yang pilih secara acak pada populasi operator SITUNG nasional. Walaupun mekanisme validasi silang ini tidak dijelaskan oleh Arief Budiman, tetapi patut diduga Sistem IT KPU sudah melakukan ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun