Sengketa merupakan suatu situasi dimana ada salah satu pihak yang merasa dirugikan oleh lawan pihaknya dan timbulnya sengketa ini dikarenakan adanya perbedaan pendapat, dan ini bisa terjadi oleh pada siapapun antara kelompok dengan kelompok, antara individu dengan kelompok.
Di dalam hal yang menyangkut bisnis ini pasti sering terjadi, karena adanya salah satu pihak yang ingkar janji atau tidak menjalankan sesuai kesepakatan dari awal, namun hal ini bisa diatasi dengan berbagai cara yaitu diantara nya :
 1. Dengan cara melalui jalur pengadilan
2. Dengan cara melalui jalur musyawarah
3. Dengan cara melalui jalur alternatif (lembaga arbritrase)
Proses penyelesaian sengketa di lembaga arbitrase lebih mengutamakan kebebasan para pihak dalam menetapkan bentuk lain dari proses yang sama, sehingga hasilnya dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.Â
Dan terdapat beberapa prinsip -- prinsip perdata(bisnis) islam
Di dalam hukum perdata bisnis islam dan  fiqh muamalah terdapat beberapa hal yang dijadikan sebagai prinsip terkait dengan al-muamalah al-adabiyah (hal-hal yang menyangkut cara berperilaku) dan al-mu'amalah al-madiyah (hal-hal yang menyangkut kebendaan). Hal-hal tersebut adalah :Â
1. Hak-hak dapat dilihat dalam dua sisi.Â
a. Dari segi pemilik hak (subjek hukum), ia dibagi menjadi :
- Hak Allah adalah hak sepenuhnya milik Allah SWT. Posisi manusia hanya  sebatas dari hasil objektivikasi dari hakiki tersebut.
- Hak manusia adalah kewenangan melakukan tindakan hukum yang dimiliki oleh seseorang secara pribadi.
- Hak berserikat (hak bersama) adalah kewenangan melakukan tindakan hukum yang dimiliki secara bersama oleh beberapa orang.
b. Dari segi objek, hak dibagi menjadi :
- Haq al-mal adalah seseorang yang terkait dengan harta. Dalam hal ini harta merupakan pemenuhan hak seseorang yang telah terlanggar haknya.
- Haq al-syakhsyi adalah hak yang melekat pada manusia sebagai subjek hukum atas benda. Hak pribadi muncul dari dirinya sendiri dan dapat diawali dari munculnya hak berserikat.
- Haq mujarrad adalah hak murni yang melekat pada seseorang yang tidak bisa memberikan implikasi pada orang lain
- Haq ghairu al-mujarad adalah hak yang digugurkan akan tetap memberikan bekas bagi yang melanggar hak.