Mohon tunggu...
Budi Hari C
Budi Hari C Mohon Tunggu... Buruh Swasta -

Wong Ndesooo.... Hanya ingin berbagi

Selanjutnya

Tutup

Politik

SO-LITI : FIR, Aset Negara yang Dicuri?.

9 September 2015   09:06 Diperbarui: 9 September 2015   09:19 451
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Indonesia ternyata punya aset ekonomi yang luar biasa diudara yang belum "terkelola". Aset itu adalah ruang udara Indonesia yang dalam istilah penerbangan disebut FIR.

FIR, mungkin banyak diantara kita yang belum tahu tentang FIR, mendengarnya pun tidak. Termasuk saya, karena instruksi baru dari presiden Jokowi ini saja saya dapat kosakata baru. Mungkin saya termasuk golongan gagap informasi kali ya. No problem..pokok sekarang kita bahas yang namanya FIR, khususnya FIR yang bisa membuat Singapura, negeri seribu satu larangan ini meriang dan meradang.

Apakah FIR itu? Dari Wikipedia (semoga valid ya..) didapatkan penjelasan bahwa FIR (flight information region) adalah wilayah ruang udara tertentu yang menyediakan layanan informasi penerbangan dan layanan peringatan. FIR adalah pembagian ruang udara terbesar yang masih digunakan saat ini. FIR sudah ada sejak 1947. Ruang udara negara-negara kecil dicakup oleh satu FIR; ruang udara negara-negara besar dibagi lagi menjadi beberapa FIR regional. Layanan informasi dan peringatan merupakan layanan lalu lintas udara paling dasar, menyediakan informasi yang penting untuk keselamatan dan efisiensi penerbangan dan memperingatkan otoritas terdekat seandainya ada pesawat yang mengalami kondisi darurat. Intinya adalah bahwa FIR merupakan ruang udara yang dikuasai oleh suatu Negara, dimana semua benda yang bergerak didalamnya harus seijin otoritas yang menguasainya.

Nah, jika istilah FIR seperti itu, terbayang gak sebesar apakah FIR yang dimiliki oleh Negara sebesar semut seperti Singapura. Saya dulu tidak bisa membayangkan, bagaimana angkatan udara singapura berlatih menerbangkan pesawat tempurnya. Lha begitu take off harus landing lagi, khan ga punya ruang udara cukup. Istilahnya baru makan harus langsung buang air hahaha…karena lambung ma ususnya puendeeek puool..

Rasa penasarannya saya terjawab sudah. Ternyata selama ini Negara seribu denda ini telah menguasa sebagian wilayah udara Indonesia. Mereka dengan bebas berlatih pesawat tempur disana. Mereka bebas salto, koprol, jungkir balik di wilayah FIR Indonesia. Dan parahnya, pesawat kita sendiri (Catat : PESAWAT KITA SENDIRI, MILIK INDONESIA), harus lapor sama Singapura. Saya ga habis pikir, kenapa pemerintahan kita yang dulu begitu lugu (kalo ga mau dibilang gob**k) menyerahkan pengelolaan sebagian FIR yang dimiliki Indonesia.

Sekadar diketahui Sejak tahun 1946, Flight Information Region (FIR) di wilayah Kepulauan Riau mencakup Batam, Tanjungpinang, dan Natuna berada dalam kendali Singapura. Jika pesawat hendak melintas di wilayah tersebut, selain harus meminta izin kepada ATC Indonesia, diwajibkan untuk meminta clearance kepada negeri seribu satu larangan tersebut. "FIR di sana contoh dari Jakarta mau ke Medan lewat situ harus izin ke Singapura. Ada radiusnya," ungkap anggota Wantimpres bidang Pertahanan dan Keamanan Subagyo AS usai menghadiri wisuda pilot NAM Flying School di Pangkalpinang, Bangka Belitung, Jumat (4/9/2015). Via detik(dot)com didapat informasi bahwa luas penguasaan Singapura atas wilayah udara Indonesia mencapai 100 nautical mile. Itu artinya Singapura memegang kendali lalu lintas udara Indonesia sekitar 200 km dari garis batas kedua negara. Kontrol udara Singapura itu bahkan hampir nyaris masuk ke wilayah Pangkalpinang.

Ahhhhhh…. Ini benar-benar gilaaaa. Kita telah dikadalin sama negeri singa itu selama 70 tahun.

Saya kemudian tersenyum ketika mendengar bahwa Presiden Jokowi menginstruksikan untuk mengambil alih pengelolaan FIR dimaksud dari Singapura. Saya kemudian terbayang kembali, pertanyaan yang dulu muncul. Bagaimana seandainya FIR berhasil diambil alih dan Indonesia tidak mengijinkan pesawat Singapura memasuki wilayang udara Indonesia. Hahaha.. Angkatan udara singapura bakal nganggur seumur hidup. Pesawatnya bakal jadi besi tua karena ga bisa bergerak. Apalagi jika Malaysia juga embargo. Bakal tenggelam Negara semut itu..

Kembali serius nih. Pengambilalihan FIR mutlak dan harus dilaksanakan, karena ini adalah bagian dari penegakan kedaulatan. Penguasaan FIR bisa menjadikan nilai jual dan nilai tawar kita dihadapan Negara yang kadang sok itu menjadi naik berlipat-lipat. Singapura ga bakal berani lagi macam-macam. Berani berulah kita kurung dia dalam sangkar emasnya.

Alasan lainnya adalah masalah pendapatan. Sangat ironis jika selama ini Singapura menjadi kaya raya, karena salah satunya adalah memanfaatkan wilayah atau ruang udara Indonesia untuk mencari uang.. ICAO (International Civil Aviation Organization) tak hanya memberi Singapura kewenangan mengatur lalu lintas udara di  dalam area FIR, lebih daripada itu, Singapura juga berhak memungut fee atau bayaran dari seluruh maskapai yang melintasi FIR, termasuk fee dari maskapai Malaysia yang melintas dari kota-kota Semenanjung Malaysia ke Malaysia Timur di Kalimantan dan sebaliknya. bayangkan berapa devisa yang bisa masuk ke Indonesia seandainya FIR tersebut dikuasai bangsa kita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun