Mohon tunggu...
Almavico PutraPerdana
Almavico PutraPerdana Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Menjalani Hidup Harus Berani Mengambil Keputusan!

Taruna Utama Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Overcrowded Bukan Masalah Biasa

24 Mei 2019   14:48 Diperbarui: 24 Mei 2019   14:52 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan berlandaskan UU No.12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dalam UU ini yang dimaksud dengan pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana di Indonesia.

Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dahulu Departemen Kehakiman. Penghuni Lembaga Pemasyarakatan adalah narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bisa juga yang statusnya masih tahanan, yang artinya orang tersebut masih berada dalam proses peradilan dan belum ditentukan bersalah atau tidak oleh hakim. Pegawai negeri sipil yang menangani pembinaan narapidana dan tahanan di lembaga pemasyarakatan disebut Petugas Pemasyarakatan, atau dahulu lebih dikenal dengan istilah sipir penjara.

Penyebab terjadinya Overcrowded didalam Lapas atau Rutan karena masih adanya overstaying. Dikarenakan masih ada keengganan kepala Rutan untuk membebaskan demi hukum bagi tersangka atau terdakwa yang sudah lewat masa pidananya. Sudah banyak yang telah memberikan rekomendasi tentang pidana penjara sekitar 150 UU yang telah memberikan rekomendasi. Jika membuat sebuah update di media sosial yang dapat merugikan orang lain dapat dikenakan sanksi pidana penjara.

Selain itu, petugas yang memberikan kebijakan buat para pecandu atau pemakai narkotika bukan nya mendapatkan rehabilitasi melainkan mendapatkan pidana kurungan penjara, dan semakin tingginya masa pidana yaitu diatas 4 tahun. Selain itu, penyebab terjadi nya masalah overcrowded di Lapas maupun Rutan yaitu belum optimalnya para penegak hukum menerapkan tahanan rumah dan tahanan kota, sehingga para petugas lebih cenderung menerapkan tahanan Rutan dan belum optimalnya penerapan pidana alternatif bagi kasus tindak pidana ringan seperti kasus pencurian sendal, kayu , buah dan sayuran seharusnya tidak perlu mendapatkan pidana penjara dan hanya cukup mendapatkan pidana bersyarat atau alternatif.

Berlakunya PP 99 Tahun 2012 mengenai pengetatan remisi dan pembinaan luar lapas berdampak merepotkan, sehingga perlu diperbaharui. Narapidana yang seharusnya dapat bebas, karena adanya regulasi ini menyebabkan narapidana harus menetap didalam.

 KUHAP mengamanahkan tiap kabupaten atau kota ada lapas dan rutan, namun kenyataannya hal tersebut tidak terealisasi. Jika saat ini ada 600 kabupaten atau kota, maka seharusnya ada 1.200 lapas dan rutan. Kenyataannya saat ini baru ada 489 lapas dan rutan yang ada di Indonesia.

Pada tahun 2013 overcrowding mencapai angka 143%, kemudian pada tahun 2015 mencai 147%. Angka tersebut terus mengalami peningkatan hingga 2017 sehingga mencapai 188%. Sementara pada bulan agustus ini  menunjukkan jumlah total penghuni sebanyak 248.543 orang dengan kapasitas 124.954.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun