Mohon tunggu...
Alko Komari
Alko Komari Mohon Tunggu... Swasta -

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Mempertanyakan Kesaktian Dewan Pers Jelang Pilkada

26 Januari 2018   19:12 Diperbarui: 27 Januari 2018   06:09 804
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2018, Dewan Pers mengeluarkan surat edaran tertanggal 12 Januari 2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

Bagi saya, surat edaran Dewan Pers tersebut tidak berjalan efektif untuk meminta wartawan mungundurkan diri secara permanen dan atau non aktif sebagai wartawan. 

Karena dalam surat edaran secara tersirat tidak memberikan sanksi bagi wartawan yang terbukti maju sebagai calon legislatif, kepala daerah, menjadi anggota parpol maupun menjadi tim sukses calon kepala daerah. Surat edaran hanya sifatnya himbauan sehingga besar kemungkinan tidak akan dipatuhi kalangan wartawan. Aturan yang ada sanksinya saja dilanggar, apalagi hanya sekedar himbauan.

Dalam surat edaran ini memang telah diingatkan kepada wartawan akan tugas utamanya yakni mengabdi kebenaran dan kepentingan publik. Tugas itu tidak akan terlaksana jika wartawan menjadi calon legislatif atau calon kepala daerah, atau anggota parpol dan atau tim sukses calon kepala daerah, sehingga akan kehilangan legitimasi untuk kembali pada profesi jurnalistik.

Justru menurut saya dengan surat edaran ini dewan pers semakin terang terangan membuka ke publik bahwa setiap ada agenda politik baik pilkada maupun pemilu, wartawan telah kehilangan legitimasi sebagai jurnalis.

Dewan pers tentu mengetahui perkembangan media di tanah air bahwa semakin banyak politisi yang masuk ke media. Dampaknya sangat jelas bahwa media beserta wartawannya pasti tidak bisa independen dalam pemberitaan politik.

Dewan pers tentu juga paham bahwa setiap individu wartawan dalam mengabarkan berita politik tidak bisa sepenuhnya netral, pasti ada saja hal yang membuat wartawan memiliki keberpihakan dalam pemberitaannya.

Dewan pers sepertinya juga lupa akan perkembangan industri media belakangan ini bahwa politik merupakan ceruk yang menggiurkan bagi media untuk mengeruk pendapatan melalui iklan dan partnership lainnya. Apalagi situasi sekarang masing masing media, terutama media cetak dan elektronik sekuat tenaga bertahan menjaga eksistensinya ditengah pesatnya teknologi informasi.

Saya menilai surat edaran ini hanya sekedar himbauan yang tidak akan merubah posisi wartawan maupun media di tahun tahun politik ini.

Seperti dalam event event pemilu sebelumnya, wartawan maupun media tidak akan benar benar independen dalam pemberitaannya, bahkan semakin kesini semakin berani melanggar norma atau etika jurnalistik.

Untuk itu saya mendesak kepada dewan pers untuk lebih tegas dalam mengeluarkan kebijakan, misalnya dengan langsung mengeluarkan surat keterangan tidak diakui sebagai wartawan jika yang bersangkutan terbukti menjadi calon legislatif, calon kepala daerah, anggota parpol, dan anggota tim sukses calon kepala daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun