Mohon tunggu...
Maldriansyah
Maldriansyah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengertian, Landasan Hukum, Rukun serta Syarat "Mudharabah"

16 Mei 2018   12:32 Diperbarui: 16 Mei 2018   12:56 3145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

A. Pengertian dan Landasan Hukum Mudharabah

Mudharabah ini berasal dari kata al-dharb yang berarti secara harfiah (berpergian atau berjalan).  karena pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungan.  Wahbah az-Zuhaily mengemukakan, mudhdarabah, qiradh, atau muamalah termasuk dalam macam-macam perserikatan. Ia menurut bahasa Irak dinamakan dengan mudharabah dan menurut bahasa Hijaz ia dinamakan dengan qiradh yang diambil dari kata al-qardh, artinya potongan. Karena pemilik harta memotong sebagian hartanya untuk diserahkan kepada pengusaha yang mengelola harta tersebut. Kemudian, pekerja memberi pemilik harta sebagian dari keuntungan yang diperoleh. Penduduk Irak menamakan qiradh itu dengan mudharabah karena masing-masing dari orang yang berakad memperdagangkan modal untuk mendapatkan laba.

Dalam membahas pengertian mudharabah menurut istilah, akan dikemukakan beberapa pendapat oleh para fuqaha, di antaranya :

Menurut Sayid Sabiq mudharabah adalah :

"Aqad yang terjadi antara dua orang, salah seorang memberikan uang kepada yang lain untuk diperdagangkan dan keuntungan dibagi menurut kesepakatan bersama"

Abdurrahman al-Jaziri menjelaskan pendapat para fuqaha tentang mudharabah yakni :

" Menurut para fuqaha : mudharabah adalah aqad antara dua orang yang mengandung unsur salah seorang menyerahkan harta yang dimilikinya kepada orang lain untuk diperdagangkan dengan menyebutkan bagian tertentu dari laba, seperti seperdua, sepertiga, dan sebagainya syarat yang telah ditentukan".

Wahbah az-Zuhaily menjelaskan :

"Mudharabah, yaitu pemilik harta menyerahkan harta kepada pekerja untuk diperdagangkan, sedangkan laba berserikat antara keduanya sesuai dengan perjanjian"

Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa mudharabah adalah suatu akad kerja sama antara pemilik modal (shaibul mal) dengan pengusaha (mudharib) , dimana pemilik modal menyerahkan modal kepada mudharib untuk diproduktifkan. Kemudian, laba yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan.

Para imam mazhab sepakat bahwa mudharabah dibolehkan dalam Islam berdasarkan Al-Quran, hadis, ijma', dan qiyas. Sebelum Nabi Muhammad SAW diangkat menjadi Rasul, dia telah melakukan kerja sama mudharabah dengan Khadijjah ketika berdagang ke negeri Syam atau Syria.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun