Mohon tunggu...
Alja Yusnadi
Alja Yusnadi Mohon Tunggu... Penulis - Kolumnis, tinggal di Aceh

aljayusnadi.com---Harimau Mati Meninggalkan Belang, Manusia Mati (harus) Meninggalkan Tulisan, Bukan hanya Nisan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ekonomi, Kecemburuan Sosial, dan Maksiat

4 Juni 2012   09:11 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:24 462
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Untuk menghindari penyalahgunaan sebagai tempat mesum, dapat dibahas di musyawarah tersebut, termasuk pembagian hasil antara pengelola/pemilik dan gampong, dengan demikian pariwisata dapat memberi pemasukan bagi gampong, dan dapat membuka lapangan kerja.

Masyarakat juga jangan mudah terpancing dengan hasutan kelompok yang tidak bertanggung jawab. Beberapa tempat yang di sinyalir menjadi praktik mesum, pengelola harus di peringatkan. Gejala muda-mudi itu tentunya bisa di minimalisir dengan cara mengubah pola tempat duduk, jangan di desain untuk berdua dan tertutup, karena kemaksiatan bukan hanya terjadi karena niat, tapi juga kesempatan dan desain tempat yang memadai.

Bagi kelompok yang mengatasnamakan agama dan yang mencoba menjadi satpam Tuhan, tempuhlah cara tanpa kekerasan, jangan menghapus kemaksiatan dengan kemaksiatan baru. Aparat penegak hukum harus bekerja maksimal, jangan biarkan kelompok massa mana pun, mengatasnamakan apa pun melakukan aksi kekerasan. Karena, jika hal itu berlaku secara masif, bukan tidak mungkin akan menjadi trend kekerasan baru di Aceh.

Penulis adalah Manager Program Achehnese Civil Society Task Force (ACSTF)

Pernah dimuat di : http://atjehpost.com/read/2012/06/02/10665/77/3/Ekonomi-Kecemburuan-Sosial-dan-Maksiat


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun