Mohon tunggu...
Ustad Alja
Ustad Alja Mohon Tunggu... Jurnalis - //

Akurat, Cepat, Terpercaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Siaran Press Kantor Hukum ARZ Terkait Kasus Juragan

22 Agustus 2019   01:28 Diperbarui: 22 Agustus 2019   01:40 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rekanan ARZ Menampakkan dokumen Penyalahgunaan Wewenang

Siaran Press Rilis Kantor Hukum ARZ & Rekan

Banda Aceh
- (21 Agustus 2019) Pokok Laporan/Pengaduan Kepada Inspektorat Jendral Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia

1. Bahwa juragan Alias Samsuardi Adalah Terpidana/Warga Binaan LP Calang Berdarakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 102

2. Bahwa Pihak Lapas atau Kepala a.n Katimin Diduga Telah melakukan penyelahgunaan wewenang atau melakukan tindakan Gratifikasi atau Penerima Suap dan Pemberi suap adalah juragab Alias Samsuardi sehingga yang bersangkuta bebas berkeliaran diluar lapas

3. Bahwa berdasarkan informasi yang Kami dapatkan dari dari masyarakat Nagan Raya Samsuardi Alias Juragan Sudah 2 minggu lebih berada di Nagan Raya dan Menginap Dikebun Pisang Miliknya di Nagan Raya dan pada saat Hendak Kemabali Ke Aceh Jaya Kejaksaan Negeri Aceh Jaya melakukan Penangkapan di Jalan

3. Bahwa berdasarkan hal tersebut Kami meminta untuk mencopot dari jabatan Kalapas Aceh Jaya serta Meminta Juraga Untuk di Pindahkan Kerumah Tahana Nusa Kambangan karna sudah sangat meresahkan Masyarakat Aceh Umumnya dan Nagan Raya Khususnya

4. Bahwa kami selaku kuasa Hukum (Hj. Hermalinda. SE) Pelapor atas Perkara Penyerobotan Lahan yang dilakukan oleh Samsuardi alias Juragan sangat menyesali hal tersebut bisa terjadi dan ini merupakan potret penegakan Hukum yang di pertontonkan oleh Penegak hukum  kepada masyarakat luas bahwa yang menjadi dugaan kami sejak awal kalapas Calang bermain mata dengan Warga Binaan untuk mendapatkan keuntungan Pribadi.

Salam Kantor Hukum ARZ & Rekan

Askhalani, SHI

Zulkifli, SH

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun