Makanan halal adalah makanan yang di bolehkah untuk di konsumsi bagi umat manusia yang beragama Islam yang secara berdasarkan ajaran syariat Islam. Kita sebagai umat Islam diharuskan untuk makan makanan yang Halal dan thoyyib, maksudnya kita yang harus memakan makanan halal yang sesuai dengan tuntutan Agama Islam dan bermutu yang tidak merusak kesehatan.
Pengertian makanan yang di Halal antara lain:
1.Makanan yang halal Secara zatnya. Artinya : Allah maha pengampun dan pemurah lagi maha pengasih. Semua jenis makanan adalal halal dan dapat di konsumsi. Dan sebaliknya ada sedikit makanan yang haram yang tidak layak untuk di konsumsi, seperti bangkai, darah dan babi secara tegas sangat di haramkan oleh Allah SWT.
2.Makanan yang halal menurut cara prosesnya. Artinya : melakukan penyembelihan hewan tidak di anjurkan untuk orang non muslim. Penyembelihan hewan harus orang yang beragama Islam . Penyembelihan hewan tersebut jelas-jelas di sembahkan kepada berhala (sesaji). Darah hewan yang disembelih harus keluar secara tuntas dan nadi leher dan saluran pernapasan harus putus.
3.Halal cara memperolehnya. Artinya : negara Indonesia mayoritas penduduk terbanyak yang menganut agama Islam. Secara muslim orang Indonesia taat kepada agama harus memperhatikan makanan untuk di konsumsi. Agama Islam memberikan tuntutan kepada umat Islam untuk makan makanan yang sehat dan thoyyib yang sehat secara higienis.
Surat an -- Nahl 14 berbunyi :
"makan makanlah yang halal baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu. Dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-nya saja menyembah."
Syarat-syarat Makanan Halal Meliputi :
1.Tidak mengandung zat makanan yang di haramkan.
2.Tidak najis
3.Tidak kotor.