Mohon tunggu...
Aliva Rosdiana
Aliva Rosdiana Mohon Tunggu... Penulis - edupreneur

Sebagai seorang edupreneur, saya harus mengasah diri dengan meningkatkan kualitas diri agar menjadi seorang yang memberikan manfaat dalam dunia pendidikan dan kewirausahaan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sampai Mana Upaya Pemerintah Menanggulangi Penyebaran Covid-19?

28 Januari 2021   02:27 Diperbarui: 28 Januari 2021   02:30 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: pojokbatam.id

Pandemi covid-19 yang sejatinya diprediksi mereda justru malah bertambah hampir di sebagian penjuru dunia. Indonesia merasakan dampak luar biasa akibat pandemic ini khususnya dampak kesehatan dan perekonomian mengalami penurunan. Segala upaya baik penerapan protokol kesehatan termasuk penerapan era baru belajar di rumah dan bekerja di rumah dihimbau secara ketat. Pada tanggal 29 November 2020, wilayah provinsi Jawa Tengah mecapai rekor tertinggi penambahan kasus harian covid-19 sebanyak 2036 orang lebih tinggi dibandingkan Jakarta dengan angka 1431 dan Jawa Timur di peringkat ketiga dengan 412 kasus (Farasonalia, 2020).

Apa sebab pandemic tak kunjung reda? Tentu saja kurangnya kesadaran masyarakat yang masih banyak kita temukan berkerumun tanpa mengenakan masker. Belum bisa meninggalkan kebiasaan bekerja di luar rumah juga menjadi penyebab. Bagaimana hal jika bagi orang awam pekerjaan harus dilakukan di luar rumah katakanlah seperti kuli bangunan, pedagang kaki lima, pekerja pabrik, perusahaan, dan sebagainya. New Normal menjadi hal yang percuma setelah penerapan PSBB jika setiap harinya kasus bertambah.

Akhirnya yang diharapkan tahun awal 2021 pandemic mereda, hanya isapan jempol. Justru oenerapan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) pengganti PSBB (Pembatasan Sosiall Berskala Besar) diperpanjang hingga 8 Februari 2021. Aturan ini berlaku dengan ketentuan jadwal operasi. 

Protokol yang mulanya 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak dengan menghindari kerumunan, lalu sebagai upaya penekanan penyebaran covid-19 diterapkan 3T(testing, tracing, treatment), sekarang menjadi 5M. Apa itu? Yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi. Istilah 3M sudah tidak berlaku lagi dan tentunya makin ketat mengingat kurangnya kesadaran masyarakat seperti terlihat di jalanan masih banyak yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Hal ini disampaikan dr Eko Krisnarto SpKK (Wijaya, 2021).

Lalu bagaimana kabar Semarang? Kasus yang terjadi telah mengalami penurunan sehingga pemkot Semarang memberi kelonggaran bagi pedagang dan pengusaha di pusat perbelanjaan yang sebelumnya diwajibkan tutup pukul 19.00, lalu menjadi pukul 20.00. Sementara itu pedagang kaki lima, dan warung makan pinggir jalan diberi kelonggaran tutup pukul 22.00 (Antara, 2021).

Bagaimana dengan Jepara? Tertanggal 25 Januari 2021, bupati Jepara, Dian Kristiandi, mengeluarkan edaran pemberlakukan PPKM nomor 443.5/0373 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PKM dan Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Kabupaten Jepara. Batasan ini khususnya ditujukan pada pedagang dan penguasaha dengan batasan jam buka yaitu pukul 10.00 hingga pukul 20.00. Selebihnya penerapan protokol ketat masih terus ditekankan bagi sekolah untuk belajar di rumah dan pencegahan kerumunan.

Prosentase keberhasilan upaya PPKM

Segala upaya pemerintah menegakkan kedisiplinan masyarakat khususnya peraturan mentaati protokol kesehatan sudah dilakukan secara massive. Hanya saja kurangnya kesadaran masyarakat akan hal itu mengakibatkan penyebaran covid-19 tidak kunjung reda. Setiap orang pasti punya titik kelemahan imunitas yang tidak akan mampu diduga. Jika sudah menyerang, maka penyesalan pasti di akhir. Virus ini bak zombie yang tak terlihat, maka perlu diwaspadai. 

Sementara PPKM diberlakukan, bersamaan pula vaksin covid baru saja didistribusikan dengan jumlah terbatas. Jepara hanya memperoleh jatah 4.586 vaksin covid-19 (htt). Jumlah tersebut tentu saja tidak mencukupi jika diberikan kepada seluruh masyarakat Jepara. Tahap awal, vaksin sinovac diberikan kepada 4420 nakes, lalu TNI, Polri, dan pelayanan public sebanyak 26.624 orang. Sisanya adalah masyarakat rentan, pekerja, dan lansia. Tentu saja dengan keterbatasan jumlah vakin tersebut, masyarakat harus mengantri entah berapa lama.

Bibliography

(n.d.). Retrieved from https://jepara.go.id/2021/01/05/kabupaten-jepara-dapat-jatah-4-586-vaksin-covid-19/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun