Mohon tunggu...
Alita Nadyla
Alita Nadyla Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

RDTRK, Kunci Sukses Kota Metropolitan Surabaya

14 Desember 2017   05:30 Diperbarui: 14 Desember 2017   05:49 1435
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kota Surabaya merupakan kota terbesar kedua di Indonesia setelah Jakarta. Kota dengan jumlah penduduk metropolisnya mencapai 3,2 juta jiwa pada malam hari & 5-6 juta jiwa pada siang hari, yang sebagian berasal dari kota lain di sekitar kota Surabaya. Sebagai ibukota provinsi, Surabaya juga merupakan rumah bagi banyak kantor dan pusat bisnis. 

Perekonomian Surabaya juga dipengaruhi oleh pertumbuhan baru dalam industri asing dan beberapa segmen industri yang akan terus berkembang, terutama dalam hal properti, dimana gedung pencakar langit, mall, plaza, apartemen dan hotel berbintang akan terus terbangun setiap tahunnya. Pesatnya reformasi pembangunan yang dilakukan di Surabaya, pernah membuat kota ini memborong penghargaan Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah (PKPD) dari Kementerian Pekerjaan Umum, di semua sektor 2008 lalu.

Penghargaan-penghargaan yang didapatkan tersebut tidak terlepas dari rencana tata ruang kota tersebut. Rencana tata ruang merupakan pedoman pembangunan dalam memanfaatkan ruang serta dalam menyusun program pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang di suatu daerah. 

Dalam proses implementasi pemanfaatan ruang, rencana tata ruang menjadi dasar dalam pemberian rekomendasi pengarahan dan perijinan pemanfaatan ruang, sehingga pemanfaatan ruang dalam pelaksanaan pembangunan selalu sesuai dengan rencana tata ruangnya. Rencana-rencana yang ada juga dilakukan evaluasi serta penyempurnaan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Salah satu dari rencana yang ada adalah Rencana Detail Tata Ruang Kota Surabaya atau yang biasa diketahui dengan (RDTRK Surabaya).

RDTRK ini berlaku dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dengan ditinjau kembali setiap 5 (lima tahun). Peninjauan kembali RDTR tersebut dapat dilakukan kurang dari 5 tahun apabila terjadi hal-hal lain seperti perubahan RTRW kota yang mempengaruhi BWP RDTR, terjadi dinamika internal kabupaten/kota yang mempengaruhi pemanfaatan ruang secara mendasar antara lain berkaitan dengan bencana alam skala besar, perkembangan ekonomi yang signifikan,  perubahan batas wilayah daerah, dan sebagainya. 

Evaluasi RDTR ini bersamaan dengan evaluasi rencana penggunaan lahan dari  kota tersebut.  Rencana penggunaan lahan tersebut selanjutnya digambarkan dalam zona dan sub zona, juga berfungsi sebagai zonning map.

Dalam penyempurnaannya terdapat beberapa tahapan yang dilakukan.  Tahapan pertama yaitu persiapan awal. Pada tahapan tersebut dilakukan kajian kebijakan dan persiapan teknis pelaksanaan. Tahapan selanjutnya yaitu pengumpulan data melalui survei primer dan survei sekunder. Data-data yang didapatkan tersebut kemudian dilakukan beberapa analisis dengan metode dan output yang berbeda-beda antara satu dengan yang lain. 

Setelah itu dilakukan perumusan konsep pengembanngan yang meliputi skenario pusat kegiatan, arahan pusat pelayanan, dan arahan pengembangan. Tahapan yang terakhir yaitu penyusunan rencana yang meliputi tujuan penataan Kota Surabaya, rencana pola ruang, rencana jaringan prasarana, sub kawasan yang diprioritaskan penanganannya, ketentuan pemanfaatan ruang, dan peraturan zonasi.

Oleh karena itu, evaluasi dan penyempurnaan RDTRK sangatlah penting untuk dilakukan guna mendukung fungsi dan pembangunan dari Kota Surabaya sendiri. 

Terutama pada saat Rencana Tata Ruang Wilayah dirasa masih bersifat umum yang belum bisa digunakan untuk operasional pelaksanaan pembangunan khususnya perijinan Diharapkan pula dengan intensitas dan tahapan yang baik pada evaluasi dan penyempurnaan RDTRK Surabya, dapat membawa Kota Surabaya untuk lebih memenangkan penghargaan-penghargaan terkait kota, baik dalam maupun luar negeri.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun