Mohon tunggu...
Ali Syarief
Ali Syarief Mohon Tunggu... wiraswasta -

Lebih baik baca tulisanku spy kenal siapaku menurutmu\r\nwww.alisyarief.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Presiden SBY Sesungguhnya Tidak Memiliki Hak Prerogative

19 November 2012   03:02 Diperbarui: 24 Juni 2015   21:05 351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Grasi itu  sesungguhnya adalah hak presiden selaku kepala Negara. Ttp UUD kita tidak menjelaskan satu pasalpun tentang President selaku Kepala Negara.  Pemberian Grasi oleh Presiden setelah memperhatikan MA. Pada kasus Lola, Presiden tdk mendengar pertimbangan MA, ia putuskan sendiri! Sementara terpidana mati Lola ternyata orang yg tdk layak mendapat Grasi, setelah di temukan novum baru, bahwa ia adalah bandar narkoba.

Prerogatif berasal dari bahasa latin praerogativa (dipilih sebagai yang paling dahulu memberi suara), praerogativus (diminta sebagai yang pertama memberi suara), praerogare (diminta sebelum meminta yang lain).

Pertama saya ingin mengutip pendapat Hendarmin Ranadireksa,sebagai berikut : “Substansi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi adalah pengakuan atas keterbatasan manusia sebagai makhluk yang tidak sempurna.Manusia bisa khilaf, bahwa kesalahan adalah fitrah manusia, tidak terkecuali dalam memutus perkara. Yudikatif… sebagaimana halnya Legislatif dan Eksekutif berada di wilayah ‘might be wrong’. Penggunaan hak prerogatif oleh kepala negara (wilayah can do no wrong) hanyadalam kondisi teramat khusus. Hak prerogatif dalam bidang hukum adalah katup pengaman yang disediakan negara dalam bidang hukum’.

Sekarang, kita telaah, bahwa didalam UUD 1945 Dalam Satu Naskah, tidak memuat satu pasalpun yang menjelaskan Peran Presiden selaku kepala Negara yang wilayahnya Can Do No Wrong itu. Artinya hak-hak yang melekat pada dirinya tidak ada.Karena itu versi UUD 1945 Dalam satu Naskah, haq prerogative Presiden tsb diejlaskan seperti ini :

UUD 1945 Dalam Satu Naskah, Pasal 14

(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikanpertimbangan Mahkamah Agung. *)

(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan…pertimbanganDewan Perwakilan Rakyat. *)

UUD yang kita miliki ini sungguh sangat Rancu dan produknya selalu akan menuai Kontoversi, seperti kasus grasi untuk Lola, sama sekali TIDAK bersifat sebagai “katup pengaman” karena mengusik nurani keadilan publik. Ini FATAL.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun