Mohon tunggu...
Alisca UmiLestari
Alisca UmiLestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Alisca Umi Lestari

pemula

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Memahami Arti Penting Konstitusi

2 Desember 2021   21:00 Diperbarui: 2 Desember 2021   21:05 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Nasution (dalam Putra 2020) setiap negara yang berdiri di dunia ini memiliki konstitusi. Karena konstitusi merupakan salah satu syarat penting dalam berdirinya suatu negara. 

Konstitusi merupakan suatu kerangka kehidupan politik yang telah ada sejak pertama kali peradaban dunia dimulai. Ciri-ciri dari pemerintah yang konstitusi yaitu memperluas partisipasi politik, memberi kekuasaan legislatif pada rakyat, menolak pemerintah yang otoriter dan sebagainya. 

Sedangkan menurut Sarjana ilmu politik Andrew Heywood ( dalam Budiardjo, 2008) mengartikan konstitusionalisme dari dua sudut pandang. Dalam arti sempit, konstitusionalisme adalah penyelenggaraan pemerintahan yang dibatasi oleh UUD. 

Dengan kata lain, konstitusionalisme ada apabila lembaga-lembaga pemerintahan dan proses politik dibatasi secara efektif oleh aturan-aturan konstitusionalisme. Sedangkan dalam arti yang lebih luas, konstitusionalisme merupakan perangkat nilai dan aspirasi politik yang mencerminkan adanya keinginan untuk melindungi kebebasan dengan melakukan pengawasan (checks) internal maupun eksternal terhadap kekuasaan pemerintah. Indonesia memiliki konstitusi yang biasa di kenal dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ciri-ciri atau ketentuan termuat dalam undang-undang dasar biasanya sebagai berikut.

  • Organisasi negara. Organisasi yang dimaksud seperti badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif serta hubungan keduanya. Selain itu, UUD juga memua bentuk negara serta pembagian kekuasaannya.
  • Hak-hak asasi manusia.
  • Prosedur mengubah UUD (amandemen).
  •  Memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD. Hal ini biasanya ada karena penyusun UUD tidak ingin mengulangi masalah yang telah di atasi.
  • Aturan hukum tertinggi yang mengikat seluruh warga negara dan lembaga tanpa terkecuali.

Dalam penyusunannya UUD sering terjadi perubahan termasuk UUD yang ada di Indonesia mengalami 5 tahap perkembangan UUD, yaitu.

  • Tahun 1945 (UUD Republik Indonesia yang de facto hanya berlaku di Jawa, Madura, dan Sumatra).
  • Tahun 1949 (UUD Republik Indonesia Serikat (RIS) yang berlaku di seluruh
    Indonesia, kecuali Irian Barat).
  • Tahun 1950 (UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berlaku di seluruh Indonesia, kecuali Irian Barat).
  • Tahun 1959 (UUD Republik Indonesia 1945. UUD ini mulai 1959 berlaku di seluruh Indonesia, termasuk Irian Barat).
  • Tahun 1999 (UUD 1945 dengan amandemen dalam masa Reformasi).

Perubahan dalam UUD tidak hanya terjadi secara menyeluruh melainkan hanya di ubah sebagian dari UUD-nya. Perubahan ini biasa disebut sebagai amandemen. Pada umumnya perubahan dalam UUD tidak bisa dilakukan secara sembarangan. 

Sebab terlalu sering UUD mengalami perubahan itu akan berarti merendahkan arti simbolis UUD itu sendiri. Wewenang untuk mengubah UUD di Indonesia berada pada tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan ketentuan perubahan disetujui oleh 2/3 anggota MPR yang hadir. 

Sejak tahun 1999 UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen. Amandemen ini menyebabkan perubahan substansial dalam ketatanegaraan kita.

Undang-undang tentu tidak akan pernah hadir tanpa adanya penyusun. Lalu siapa penyusun undang-undang? Membuat undang-undang merupakan tugas dari badan legislatif. Badan ini dipilih dan dibentuk oleh rakyat. Meskipun memiliki kekuasaan tertinggi dalam pembentukan undang-undang, lembaga ini tidak boleh bertindak sewenang-wenang terhadap hidup dan nasib seluruh masyarakat. 

Peraturan undang-undang yang baik sekurang-kurangnya memiliki tiga landasan, yaitu landasan filosofi, landasan sosiologis, landasan yuridis dan memuat unsur-unsur sebagai berikut.

  • Berbentuk keputusan tertulis.
  • Di bentuk oleh pejabat atau lingkungan jabatan yang memiliki wewenang membuat peraturan yang berlaku atau mengikat secara umum.
  • Bersifat mengikat umum. Mengikat umum yang dimaksud di sini adalah mengikat semua orang.

Undang-undang yang ada di Indonesia merupakan produk hasil dari badan legislasi. dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah 1) UUD 1945; 2) Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang; 3) Peraturan Pemerintah; 4) Peraturan Presiden; dan 5) Peraturan Daerah. Lalu undang-undang tersebut diganti dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 yang menjelaskan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sebagai berikut.

  • Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  • Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
  • Peraturan Pemerintah.
  • Peraturan Presiden.
  • Peraturan Daerah Provinsi.
  • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun