Mohon tunggu...
Alisca UmiLestari
Alisca UmiLestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Alisca Umi Lestari

pemula

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Memerangi Tindakan Pelecehan Seksual yang Melanggar HAM

11 November 2021   11:41 Diperbarui: 11 November 2021   11:56 404
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak dia lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia menunjukkan bahwa setiap manusia itu memiliki derajat dan martabat yang sama. Pengakuan persamaan derajat dan martabat ini berlaku untuk seluruh manusia tidak membeda-bedakan suku, ras, agama bahkan jenis kelamin. Akan tetapi, dalam menjalankan hak-hak asasi kita sebagai manusia tetap harus memperhatikan hak-hak dari orang lain, karena manusia merupakan makhluk sosial yang akan terus membutuhkan interaksi satu sama lainnya. Indonesia sendiri merupakan negara yang mengakui adanya hak asasi manusia. Di Indonesia hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan undang-undang dasar 1945, batang tubuh UUD 1945, ketetapan MPR,  serta undang-undang. Peraturan ini dibentuk sebagai wujud dari kesungguhan negara Indonesia menghargai hak asasi manusia di setiap individu warganya. Pelaksanaan hak asasi manusia di masyarakat tidak dapat terjadi begitu saja. Dunia pendidikan mengambil peran yang cukup besar dalam pemahaman hak asasi manusia di kalangan masyarakat Indonesia. Dengan dimasukkannya materi hak asasi manusia dalam pelajaran kewarganegaraan akan semakin menambah pengetahuan anak bangsa yang sejalan dengan tujuan bangsa Indonesia, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Kecerdasan di sini tidak hanya dalam bidang ilmu pengetahuan saja tetapi juga kecerdasan emosional, moral, fisik serta memiliki jiwa nasionalisme yang tinggi. Hak-hak asasi manusia ini meliputi hak asasi pribadi, hak asasi politik, hak asasi ekonomi, hak mendapatkan persamaan hukum dan pemerintah, hak sosial budaya serta hak mendapatkan prosedur hukum yang benar. (Tim MGMP Kewarganegaraan, 2006: 46-47) hak asasi manusia ini dapat berlaku kapan saja dan di mana saja karena hak asasi manusia bersifat universal.

Meskipun demikian, dalam kehidupan sehari-hari masih marak tindakan pelanggaran hak asasi manusia. Misalnya saja dalam dunia pendidikan masih sering terjadi perilaku bullying yang mirisnya lagi tindakan ini merambah di dunia media sosial, bahkan yang sedang marak terjadi di Indonesia yaitu pelecehan seksual yang terjadi di dunia pendidikan baik itu yang berupa pendidikan formal maupun nonformal. Sangat memprihatinkan apabila hal ini dilakukan oleh orang yang memiliki pengaruh dalam dunia pendidikan di Indonesia. Kasus pelecehan yang terjadi di Indonesia meningkat dari tahun ke tahun terutama kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur. Nitibaskara mengatakan ada 3 faktor kekerasan seksual pada anak terjadi. Pertama pelaku menderita penyimpangan seksual yaitu pedofilia. Kedua pelaku penderita psikopat yang tidak akan pernah menyesali perbuatannya. Ketiga pelaku sedang menjalankan ritual ilmu hitam. Yang menjadi faktor utama adalah perkembangan teknologi yang memudahkan setiap orang mengakses hal-hal yang menyangkut pornografi. Tindakan pelecehan seksual ini sangat mencederai hak asasi manusia. Korban dari tindakan ini akan dirugikan fisik dan emosionalnya akan terganggu.

Pelecehan seksual adalah suatu tindakan yang biasanya dilakukan oleh pria dan ditujukan kepada wanita dalam hal seksual, yang tidak disukai oleh wanita sebab dia merasa terhina. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan tindakan pelecehan seksual ini juga terjadi kepada seorang pria. Unsur dari pelecehan seksual meliputi; suatu perbuatan yang berhubungan dengan seksual, berupa tindakan fisik dan non fisik, dan tidak ada kesukarelaan. Supanto mengutip dari Sanistuti mengartikan pelecehan seksual merupakan semua tindakan seksual atau kecenderungan bertindak seksual yang bersifat intimidasi non fisik ( kata-kata, bahasa, dan gambar ) maupun fisik ( menyentuh, memegang, meraba dan mencium ) yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan. Perbuatan seperti siulan, kata-kata, komentar yang dianggap wajar di masyarakat tetapi tidak di sukai oleh korban dapat termasuk ke dalam tindakan pelecehan seksual. Kasus pelecehan seksual yang terjadi pada perempuan dan anak perlu kita tangani bersama. Mengingat lagi anak memiliki hak konstitusi untuk mendapat perlindungan dari kekerasan seksual yang termuat dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 28 B ayat (2) yang berbunyi "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi". Undang undang ini diperlukan untuk menjamin perlindungan dari setiap anak di Indonesia. Kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan kasus yang sering terjadi dan sulit untuk dihentikan. Kasus ini tidak hanya terjadi di Indonesia melainkan terjadi di seluruh negara dunia. Isu isu kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia sering terjadi dalan lingkup keluarga. Hal ini yang cukup menyulitkan korban untuk berbicara terkait apa yang mereka alami. Orang luar pun akan segan untuk ikut campur dalam urusan ini, masyarakat menganggap bahwa kasus seperti itu merupakan urusan pribadi sehingga tidak selayaknya orang luar ikut campur. Pemahaman-pemahaman seperti ini akan menyebabkan tindakan kekerasan seksual terhadap anak semakin meningkat. Perilaku abai dari masyarakat  membuat para pelaku semakin gencar melaksanakan aksinya. Mirisnya lagi tindakan pelecehan seksual ini sangat sulit sekali untuk dilaporkan ke pihak yang berwajib karena minimnya barang bukti yang ada. Minimnya barang bukti ini terjadi karena umumnya tindakan pelecehan seksual terjadi ketika tidak ada orang lain selain si pelaku dan korban. Pelecehan seksual terhadap anak akan berdampak yang cukup besar terhadap psikologis korban. Anak-anak akan mengalami trauma dan bahkan dapat mengakibatkan keterbelakangan mental. Untuk itu peran aktif dari aparat penegak hukum dan masyarakat sangat diperlukan. Mari kita saling menjaga satu sama lain dengan usaha kecil seperti berani bertindak ketika melihat adanya indikasi kasus pelecehan seksual.

Sumber ;

https://www.pdfdrive.com/bab-i-pendahuluan-alatar-belakang-masalah-pelecehan-seksual-dan-kekerasan-seksual-d60248066.html

http://ojs.mputantular.ac.id/index.php/sj/article/download/218/185

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun