Mohon tunggu...
Alinda NovianaR
Alinda NovianaR Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Kondisi Sosiologi Masyarakat Indonesia terhadap Pengoptimalan Norma Hukum

13 Desember 2022   21:38 Diperbarui: 13 Desember 2022   22:23 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta, Alinda Noviana Rahmadlani

Efektivitas hukum berarti bahwa orang benar-benar bertindak sesuai dengan norma-norma hukum sebagaimana mestinya, bahwa norma-norma itu benar-benar diterapkan dan dipatuhi. 

Kata efektif yang berarti mencapai keberhasilan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Efektivitas hukum juga tergantung pada kemauan dan kesadaran hukum masyarakat. Kesadaran masyarakat yang rendah membuat penegakan hukum menjadi lebih sulit. Efektifitas hukum dapat dilakukan dengan tindakan sosialisasi dengan melibatkan kelas sosial, penguasa, dan penegak hukum itu sendiri. 

Dalam merumuskan hukum, perhatian juga harus diberikan pada hubungan antara perubahan sosial dan hukum, sehingga hukum pada akhirnya dapat menjadi sarana yang efektif untuk mengatur perilaku masyarakat. Agar sebuah hukum menjadi efektif, seorang penegak hukum harus memperhatikan hal berikut :

  • Merancang dengan baik sebuah Undang-Undang dengan memberikan kepastian hukum, terdapat kaidah yang jelas, dan mudah dipahami masyarakat luas.
  • Terdapat sanksi yang sesuai dengan hukum yang diatur.
  • Bersifat melarang.

Pendekatan Sosiologis Dalam Studi Hukum Ekonomi Syariah

Praktek jual beli dengan sistem Ijon menjadi salah satu contoh contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah. Transaksi jual beli dengan sistem ijon, yaitu jual beli dimana barang nya bersifat belum jelas, seperti jual beli buah yang masih kecil atau belum siap panen. 

Transaksi seperti ini terjadi sering kali disebabkan karena munculnya kebutuhan mendesak dari sebagian penjual yang harus memenuhi kebutuhan hidup dan adanya peluang bisnis bagi tengkulak yang bisa meraup keuntungan besar, transaksi jual beli ijon lebih muah dan cepat, modal utuh, dan keuntungan harga yang jauh diatas standar. 

Dilihat dari aspek sosiologis transaksi semacam ini merupakan sebuah tindakan menyimpang atau tidak sesuai dengan nilai-nilai dan norma sosial. Dikatakan demikian, karena dalam Islam memiliki aturan yang harus ditaati ketika melakukan jual beli. Penyimpangan sosial ini tidak terlepas dari sosio-ekonomi yang rendah serta doktrin budaya itu sendiri. 

Kemudian hal ini lah yang menjadi penyebab sistem sosial masyarakat tidak dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam memberikan hukum atas suatu persoalan. 

Hukum Islam selalu memberikan kemudahan dan tidak menyulitkan bagi umatnya untuk berbuat sesuatu yang baik. Tujuan utama diturunkannya syariah untuk umat manusia adalah untuk kemaslahatan atau kebaikan bersama, apalagi dalam hal muamalah. Setiap permasalahan yang timbul di tengah masyarakat harus disikapi dari sudut pandang yang obyektif.. Sehingga dapat lebih berhati-hati dalam menjustifikasi hukum atas sebuah persoalan. Karena persoalan kadang tidak selesai begitu saja hanya sebatas justifikasi hukum haram dan halal saja dan boleh atau tidak.

Hukum Tumpul Ke Atas Dan Tajam Ke Bawah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun