Mohon tunggu...
Alinda NovianaR
Alinda NovianaR Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

6 Desember 2022   00:55 Diperbarui: 6 Desember 2022   00:58 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta, Alinda Noviana Rahmadlani

Berdasarkan artikel Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya, Penulis: Muhammad Julijanto, Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial, Vol 25, No 1, Tahun 2015, 11 halaman.

Pernikahan merupakan hak seluruh manusia. Menurut penulis, pernikahan juga merupakan sebuah Rahmat yang harus dipelihara baik oleh setiap pasangannya. Terkait hukum yang digunakan terdapat pada Undang-undang No. 1 tahun 1947 dalam  Pasal 1 UU No. 1 tahun 1947 yang berisikan "Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa." Kemudian dalam Kompilasi Hukum Islam juga dijelaskan bahwa Pernikahan merupakan aqad yang mitsaqon ghalidhan, ikatan yang sangat kuat dan kokoh yang menghalalkan perbuatan yang haram menjadi perbuatan yang penuh rahmat dan bernilai ibadah dengan dijalankan mu'asyarah bil ma'ruf, yang saling asah asih dan asuh antara mempelai laki-laki dan perempuan membangun keluarga sakinah.

Penulis menjelaskan ada upaya yang bisa dilakukan untuk menekan angka perceraian yaitu, kursus pra nikah, penguatan rumah tangga sakinah yang dilaksanakan oleh stakeholders yang tidak hanya dari kalangan pemerintah tetapi juga organisasi keagamaan, lembaga sosial kemasyarakatan dan juga Kantor Urusan Agama sebagai liding sektornya.

Dalam artikel, pada bagian beberapa pilar utama keluarga sakinah dituliskan oleh penulis bahwa "Managemen keluarga diatur atas dasar kepentingan suami-isteri yang dipandu dengan kesetiaan dan kepatuhan seorang isteri".  Kalimat tersebut menjadi pertanyaan, mengapa hanya disebutkan kesetiaan dan kepatuhan seorang istri kepada suami saja? Apakah suami boleh untuk tidak patuh dan setia terhadap istri nya sendiri? Hal ini berkaitan dengan ciri-ciri seorang pemimpin yang baik dalam islam. Dalam islam ciri-ciri pemimpin yang baik ialah tanggung jawab, keteladanan, pengayoman dan pelayanan, saling pengertian, bukan otoritas dan kekuasaan. Lalu, apakah kejadian-kejadian dalam pernikahan yang telah terjadi saat ini sudah menggambarkan sosok pemimpin yang sesuai dalam Islam?

Di era saat ini perkembangan zaman sudah mulai tidak beraturan, maraknya pernikahan dini yang terjadi di berbagai daerah menyebabkan rentan nya angka perceraian yang semakin melonjak dikarenakan terjadinya Pernikahan dini atau dibawah umur. Penulis menyatakan, 80% pernikahan dini terjadi dikarenakan kejahatan seksual yang menimpa anak-anak dibawah umur. Menurut sensus penduduk tahun 2010 menunjukkan, 1 dari 4 orang penduduk Indonesia adalah kaum muda berusia 10-24 tahun. Berdasarkan proyeksi Badan Pusat Statistik (BPS), tahun 2013 ini jumlah pemuda mencapai 62,6 juta orang. Itu artinya 25% dari keseluruhan proporsi penduduk diisi oleh remaja.

Secara medis pernikahan anak di bawah umur memang sangatlah berisiko. UU Perkawinan menyebutkan batasan minimal umur seseorang untuk bisa melakukan pernikahan ialah 16 tahun, sedangkan menurut UU Perlindungan Anak menetapkan matangnya umur seseorang untuk melakukan perkawinan dimulai dari umur 18 tahun. Sedangkan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyarankan usia menikah pertama bagi perempuan 21 tahun. Hal ini perlu diperhatikan karena rentan nya perceraian disebabkan oleh kematangan biologis dan mental yang kurang dalam membangun rumah tangga.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun