Ali Mutaufiq
Pendahuluan
Dalam pandangan Islam, kehidupan di dunia ini bukanlah semata-mata untuk mengejar kepuasan pribadi, tetapi juga untuk mewujudkan kesejahteraan umat manusia secara menyeluruh. Oleh karena itu, penting untuk memahami tujuan utama dari syariat Islam, yang termaktub dalam konsep Maqashid Syariah (tujuan syariat). Maqashid Syariah mencakup prinsip-prinsip yang berfungsi untuk menciptakan kehidupan yang adil, seimbang, dan berkelanjutan, baik dalam aspek duniawi maupun ukhrawi.
Artikel ini akan menguraikan peran Maqashid Syariah dalam pembentukan hakekat hidup yang adil dan berkelanjutan dengan merujuk pada penjelasan para ulama, ayat-ayat Al-Qur'an, hadis Nabi Muhammad SAW, serta referensi-referensi yang relevan.
Pengertian Maqashid Syariah
Maqashid Syariah secara harfiah berarti "tujuan-tujuan syariat". Konsep ini bertujuan untuk memahami tujuan utama dari hukum-hukum Islam yang diwahyukan oleh Allah kepada umat manusia melalui Rasul-Nya. Maqashid Syariah menjelaskan bahwa syariat Islam bukan hanya sekadar hukum formal yang mengatur ibadah dan muamalah, tetapi juga berfungsi untuk menjaga dan memenuhi kebutuhan pokok hidup umat manusia dalam empat aspek utama:
- Agama (Din): Menjaga agama agar manusia dapat beribadah kepada Allah dengan baik dan benar.
- Nyawa (Nafs): Melindungi kehidupan manusia dari segala bentuk ancaman yang bisa membahayakan jiwa.
- Akal (Aql): Menjaga akal agar tidak tercemar atau hilang, sehingga manusia dapat berpikir dan bertindak bijak.
- Keturunan (Nasl): Menjaga keturunan dan keluarga dari perusakan moral, baik dalam hal kehormatan maupun warisan.
- Harta (Mal): Menjaga harta dan kekayaan agar tidak disalahgunakan atau dijarah secara tidak adil.
Maqashid Syariah dan Pembentukan Kehidupan yang Adil
Untuk membentuk kehidupan yang adil, Maqashid Syariah menekankan pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban. Sebagai contoh, Islam memandang keadilan bukan hanya dalam konteks ekonomi, tetapi juga sosial, politik, dan hukum. Keadilan dalam Islam tidak sekadar membagi harta atau sumber daya secara merata, melainkan berusaha mencapai kesejahteraan bersama tanpa menindas pihak manapun.
- Agama (Din) sebagai dasar keadilan
Dalam konteks agama, Maqashid Syariah menjamin kebebasan beragama dan penghormatan terhadap keyakinan individu. Keadilan dalam aspek agama ini juga tercermin dalam perlindungan terhadap hak individu untuk beribadah tanpa tekanan, serta adanya penghormatan terhadap perbedaan.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah (2:256):