Ali Mutaufiq
Pendahuluan
Hidup merupakan anugerah Allah yang sangat berharga. Dalam pandangan Islam, hidup tidak hanya sebatas eksistensi fisik, tetapi memiliki tujuan yang mendalam dan tujuan tersebut harus dijalani sesuai dengan kehendak dan petunjuk Allah. Salah satu konsep utama dalam memahami hakikat hidup adalah Maqashid Syariah, yang merupakan tujuan-tujuan dasar dari syariat Islam. Melalui maqashid syariah, kita dapat melihat hidup sebagai sebuah perjalanan untuk mencapai kemaslahatan (kebaikan) dan menghindari kerusakan, baik di dunia maupun di akhirat.
1. Pengertian Maqashid Syariah
Maqashid Syariah berasal dari kata "maqashid" yang berarti tujuan atau maksud, dan "syariah" yang merujuk kepada hukum atau aturan dalam Islam. Dengan demikian, maqashid syariah adalah tujuan-tujuan yang ingin dicapai melalui syariat Islam dalam rangka mencapai kesejahteraan hidup manusia. Tujuan ini mencakup berbagai aspek kehidupan, mulai dari ibadah, hubungan sosial, hingga hubungan manusia dengan alam semesta.
2. Tujuan Maqashid Syariah dalam Kehidupan Manusia
Maqashid Syariah mengandung lima tujuan utama yang harus dijaga dan dipenuhi oleh setiap individu dan masyarakat dalam kehidupan mereka, yang dikenal sebagai hifz al-din (pelestarian agama), hifz al-nafs (pelestarian jiwa), hifz al-'aql (pelestarian akal), hifz al-nasl (pelestarian keturunan), dan hifz al-mal (pelestarian harta). Kelima tujuan ini membentuk dasar untuk mencapai hidup yang baik (baik dalam dimensi spiritual maupun sosial).
a. Hifz al-Din (Pelestarian Agama)
Agama dalam Islam adalah aspek fundamental yang memberikan pedoman hidup kepada umat manusia. Tujuan hidup yang pertama adalah menjaga agama agar tetap lurus dan benar, yaitu dengan menjalankan ibadah, memahami ajaran agama, serta menjaga akidah dari penyimpangan.
Pendapat Ulama: Imam al-Ghazali dalam karyanya Ihya' Ulum al-Din menyatakan bahwa agama adalah tujuan utama dalam kehidupan karena agama adalah sumber petunjuk yang memberikan arah dalam hidup.