Oleh Ali Mutaufiq, S.E., M.M., CAIA., CODS
Pendahuluan
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan sektor ekonomi yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia, terutama dalam menciptakan lapangan pekerjaan, mengurangi kemiskinan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Kabupaten Bekasi, yang terletak di sekitar Jakarta, memiliki potensi yang besar dalam mengembangkan UMKM. Namun, untuk mencapai pertumbuhan yang berkelanjutan, UMKM di Kabupaten Bekasi perlu mendapatkan dukungan dari lingkungan bisnis yang kondusif.
Lingkungan bisnis mencakup berbagai faktor eksternal yang dapat mempengaruhi kinerja dan pertumbuhan UMKM, seperti kebijakan pemerintah, infrastruktur, akses pasar, dan kemajuan teknologi. Selain itu, untuk mencapai keberlanjutan usaha yang berkualitas, perlu ada landasan moral dan etika yang kuat, salah satunya melalui prinsip Maqoshid Syariah, yang mengedepankan kesejahteraan umat manusia secara menyeluruh. Dalam konteks ini, artikel ini akan membahas pengaruh lingkungan bisnis terhadap pertumbuhan UMKM di Kabupaten Bekasi, dengan pendekatan perspektif Maqoshid Syariah, serta relevansi prinsip-prinsip tersebut dalam memperkuat keberlanjutan UMKM.
1. Lingkungan Bisnis dan UMKM di Kabupaten Bekasi
Lingkungan bisnis yang sehat dan mendukung dapat memberikan peluang yang sangat besar bagi pertumbuhan UMKM di Kabupaten Bekasi. Beberapa aspek yang mempengaruhi lingkungan bisnis UMKM di Kabupaten Bekasi antara lain:
- Kebijakan Pemerintah: Kebijakan pemerintah daerah dan pusat, seperti insentif pajak, program bantuan modal, dan kebijakan yang mempermudah perizinan usaha, berperan penting dalam menciptakan iklim bisnis yang kondusif. Di Kabupaten Bekasi, pemerintah telah meluncurkan berbagai program untuk membantu pengembangan UMKM, seperti penyediaan pelatihan dan pembinaan usaha.
- Akses ke Infrastruktur dan Pasar: Kabupaten Bekasi memiliki lokasi strategis dekat dengan Jakarta dan infrastruktur yang semakin berkembang. Hal ini membuka peluang bagi UMKM untuk memperluas pasar, baik di tingkat lokal maupun internasional. Akan tetapi, akses terhadap infrastruktur yang lebih merata dan kebijakan yang mendukung pemasaran digital masih menjadi tantangan bagi sebagian besar UMKM.
- Tantangan Persaingan dan Teknologi: Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, teknologi menjadi kunci utama bagi UMKM untuk bertahan dan berkembang. UMKM di Kabupaten Bekasi perlu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mempermudah pemasaran, distribusi, dan operasional usaha mereka. Namun, tidak semua UMKM memiliki sumber daya untuk mengadopsi teknologi tersebut secara maksimal.
- Sosial Budaya: Kabupaten Bekasi yang beragam secara budaya dan etnis memiliki potensi besar dalam menciptakan lingkungan yang inklusif dan saling mendukung antar pelaku UMKM. Kolaborasi dan semangat gotong royong sering kali menjadi faktor penentu keberhasilan dalam dunia usaha di daerah ini.
2. Maqoshid Syariah dan Pengaruhnya Terhadap Pertumbuhan UMKM
Maqoshid Syariah adalah prinsip dasar yang menjadi tujuan utama dalam hukum Islam. Prinsip ini berfokus pada lima elemen dasar kehidupan manusia, yaitu: agama (din), jiwa (nafs), akal (aql), keturunan (nasl), dan harta (mal). Penerapan Maqoshid Syariah dalam dunia bisnis bertujuan untuk menciptakan usaha yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat sosial yang luas, serta menjaga keberlanjutan lingkungan.
Adapun penerapan Maqoshid Syariah dalam konteks UMKM di Kabupaten Bekasi dapat dilihat dalam beberapa hal berikut:
2.1. Melindungi Agama (Din)