Mohon tunggu...
Moh AliMahfud
Moh AliMahfud Mohon Tunggu... Arsitek - Mahsiswa

@ali_mahfud08

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Maraknya Pinjol Ilegal

16 Oktober 2021   12:30 Diperbarui: 16 Oktober 2021   12:34 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pinjol Illegal


Pinjaman online atau pinjol merupakan peminjaman uang secara online melalui aplikasi yang mudah diakses bagi para peminjam. Adapun menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjaman online adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan secara online. Layanan tersebut mempertemukan antara pemberi pajaman dengan penerima pinjaman untuk melakukan transaksi pinjam meminjam dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Adapun perusahaan yang mengatas namakan pinjol tidak semua terdaftar di OJK, melainkan masih banyak pemberi pinjaman berbasis online tersebut yang illegal atau tidak mempunyai ijin resmi dari OJK.
Maraknya aduan masyarakat kepada kepolisian mengenai pinjaman illegal yang merugikan banyak pihak peminjam untuk mengusut dan melakukan tindakan ataupun teguran keras terhadap badan perusahaan pinjaman online yang meresahkan banyak pihak. Harapan masyarakat yang menjadi korban dari pinjaman online adalah agar supaya pihalk berwajib yakni kepolisian setempat mampu memberantas oknum dari perusahaan pinjaman online yang illegal tersebut.
Beberapa waktu lalu, Direktorat Tindak Ekonomi Khusus Polri mengadakan  penggerebekan di beberapa kantor pinjaman online (pinjol) illegal di DKI Jakarta. Setidaknya ada tujuh tempat yang menjadi sasaran penggerebekan, lokasi penggerebekan anntara lain di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara; Penjaringan, Jakarta Utara; Taman Anggrek, Jakarta Barat; dan Cengkareng, Cengkareng, Jakarta Barat.
Adapun hasil dari penggerebekan tersebut, para penyidik mengamankan beberapa oknum pinjol illegal yang masing-masing mempunyai tugas dan peran berbeda. Adapun tugas dari oknum tersebut diantaranya adalah sebagai desk collection (penagih hutang), dan operator SMS blasting.
Tidak hanya itu, dari tujuh lokasi tersebut para penyidik mengamankan beberapa barang bukti yang diduga untuk melancarkan aksi mereka, beberapa barang bukti yang diamankan yaitu modem, CPU, layar monitor, ratusan sim card, dan laptop.
Dilansir dari Kompas.com, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dalam pertemuan dengan polda jajaran secara virtual pada Selasa (12/10/2021) menginstruksikan jajaran kepolisian untuk melakukan langkah-langkah penanganan khusus dalam memberantas pinjaman online illegal. Menurutnya "kejahatan pijol illegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penangan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif, dan represif" ujar Listyo.
Namun, untuk diketahui bahwa di Indonesia terdapat peraturan yang diterbitkan guna mengatur interaksi antara pelaku usaha dan konsumen, yakni UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sementara di sektor jasa keuangan terbit POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan.
Sehubungan dengan aktifitas pinjol ilegal yang menawarkan produknya dengan dalil telah terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK, ketentuan khusus yang layak diperhatikan adalah Pasal 8 ayat (1) huruf f UU No. 8 Tahun 1999.
Pasal tersebut tegas mengatur bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
Pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha, termasuk penyelenggara pinjol, terhadap ketentuan tersebut diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 2 miliar. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun