Mohon tunggu...
Moh AliMahfud
Moh AliMahfud Mohon Tunggu... Arsitek - Mahsiswa

@ali_mahfud08

Selanjutnya

Tutup

Politik

Politik Uang

13 Oktober 2019   15:13 Diperbarui: 13 Oktober 2019   15:22 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Beberapa hari yang lalu banyak didesa-desa mengadakan pemilu kepala desa serentak, para calon kepala desa mengadakan kampanye agar bisa menarik simpati dan empati masyarakat agar dipilih. Tidak semua kampanye bersifat positif, adapula yang gelap/negatif,salah satunya politik uang.
Politik Uang adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan hak nya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan hak nya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum.

Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaan kampanye, politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politikmenjelang hari H pemilihan umum. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan.

Jika diragkum dengan jelas, maka setidaknya terdapat 4 dampak negatif dari politik uang, diantaranya :
*Pertama, APBD berpotensi digunakan untuk kepentingan oemodal, yang telah membiayai pemenangannya. Istilahnya : tidak ada makan siang gratis.
*Kedua, yang terpilih nanti sangat mugkin adalah orang yang tidak mmiliki kompetensi kepemimpinan, pengetahuan, daketerampilan untuk membangun daerah.
*Ketiga, yang terpilih karena banyak mengeluarkan uang dalam bentuk politik buang berpotensi akan merampas dan/atau mengkorupsi APDByang dikelolahnya.
*Keempat, pelaku dan penerima dapat dipidana sesuai pasal 73 ayat 3 undang undang no.3 tahun 1999.

Pasal 73 ayat 3 undang undang no.3 tahun 1999 berbunyi :
"Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik suapaya orng itu tidak menjalankan haknya secara tertentu, dipidana dengan pidan hukum penjara paling lama 3 tahun. Pidana itu dikenakan juga pada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu."

Tidak bisa dipungkiri bahwa politik uang menunjukkan bahwa bagi mereka mempunyai uang banyak seringkali menjadi alat untuk mencapai kepuasan. Sementara bagi mereka yang tidak berduit mereka akan menghalakan segaal cara untuk mendapatkan uang tersebut. Uang dan politik ibarat makanan (nasi) dan lauk. Keduanya harus selalu seiring dan seirama. Nasi tanpa lauk yang menyertainya akan membuat makanan tidak berasa. Begitupun terjun dalam dunia politik prkatis tanpa mempunyai uang hanya akan membuat imajinasi kekuasan semakin menjauh.
Maka dari itu politik uang dilarang oleh pemerintah karena menghalalkan segala cara ataupun mengandung unsur pemaksaan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun