Mohon tunggu...
Ali AlamsyahKusumadinata
Ali AlamsyahKusumadinata Mohon Tunggu... Dosen - Tenaga Pengajar

Hobi mencari tantangan baru, menganalisa dan membangun hal yang baru yang bisa memuaskan diri. Membangun diri lebih mengenal semesta lebih nyaman dari pada seisi alam semesata.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jabatan RT dan RW Hanya Dua Kali Dipilih

6 Juni 2023   21:30 Diperbarui: 6 Juni 2023   21:33 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Menanggapi Jabatan Rukun Tetangga dan Rukun Warga  hanya 2 kali

Rukun Tetangga (RT)  dan Rukun Warga (RW) merupakan jabatan yang alturisme meskipun saat ini RT dan RW sudah memiliki uang kehormatan. Perda Kota palembang yang terbit pada nomor 2  tahun 2022 tentang perubahan atas perda nomor 8 tahun 2007 tentang pembentukan RT dan RW  menjelaskan bahwa jabatan RT dan RW maksimal 10 tahun. Hal ini dijelaskan oleh pasal 15 yang berbunyi 

” (1) Pengurus RT dan RW memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. (2) Pengurus RT dan RW dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.”

Jabatan RT dan RW merupakan jabatan yang bersifat sosial. Sebagian orang menjadi bagian prestise sendiri akan jabatan ini. Hal in bisa dilihat dari semangat seseorang dari mengurusin masyarakat. Sifat ini merupakan sifat yang baik.

Namun dengan Perda ini lahir menjadikan sifat ini harus dibatasi. Sehingga mengurusin orang ada batasnya dengan melihat usia, lama menjabat serta kemampuan RT RW itu sendiri.

Pekerjaan RT dan RW membutuhkan waktu yang kosong dan penuh cinta kasih. Karena memiliki tanggung jawab penuh terhadap kepentingan orang lain.

Sumber peraturan dapat dilihat di 

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/207373/perda-kota-palembang-no-2-tahun-2022 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun