Menanggapi Jabatan Rukun Tetangga dan Rukun Warga hanya 2 kali
Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) merupakan jabatan yang alturisme meskipun saat ini RT dan RW sudah memiliki uang kehormatan. Perda Kota palembang yang terbit pada nomor 2 tahun 2022 tentang perubahan atas perda nomor 8 tahun 2007 tentang pembentukan RT dan RW menjelaskan bahwa jabatan RT dan RW maksimal 10 tahun. Hal ini dijelaskan oleh pasal 15 yang berbunyi
” (1) Pengurus RT dan RW memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. (2) Pengurus RT dan RW dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.”
Jabatan RT dan RW merupakan jabatan yang bersifat sosial. Sebagian orang menjadi bagian prestise sendiri akan jabatan ini. Hal in bisa dilihat dari semangat seseorang dari mengurusin masyarakat. Sifat ini merupakan sifat yang baik.
Namun dengan Perda ini lahir menjadikan sifat ini harus dibatasi. Sehingga mengurusin orang ada batasnya dengan melihat usia, lama menjabat serta kemampuan RT RW itu sendiri.
Pekerjaan RT dan RW membutuhkan waktu yang kosong dan penuh cinta kasih. Karena memiliki tanggung jawab penuh terhadap kepentingan orang lain.
Sumber peraturan dapat dilihat di
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/207373/perda-kota-palembang-no-2-tahun-2022