Mohon tunggu...
Sosbud

Biarkan Menkum HAM Langgar UU, Jokowi Lindungi Ahok?

3 Agustus 2017   04:50 Diperbarui: 3 Agustus 2017   05:01 496
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto: capture kompas.com

Sudah 40 hari pasca Ahok dieksekusi oleh Kejaksaan dengan menyandang status narapidana kasus penodaan agama. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok 2 tahun penjara karena melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.

Meski telah dieksekusi Rabu (21/6/2017), tapi hingga saat ini Ahok masih ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob. Seharusnya dengan menyandang status sebagai narapidana Ahok harus ditempat di Lembaga Permasyarakatan (Lapas). Alasan Ahok ditempatkan di Rutan adalah faktor keamanan, dan pihak yang mempunyai wewenang tersebut adalah pihak Lapas Cipinang yang merupakan anak buah Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 2 PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, disebutkan bahwa: "Rumah Tahanan Negara selanjutnya disebut RUTAN adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan".

Sementara, mengenai pengertian LAPAS diatur pada Pasal 1 angka 3 UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang berbunyi: "Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan".

Berdasarkan peraturan diatas maka seorang Narapidana harusnya mendekam di Lapas, karena sesuai dengan fungsinya LAPAS yaitu tempat untuk melakukan pembinaan narapidana. Kalaupun narapidana harus dipindahkan, maka narapidana tersebut hanya dapat dipindahkan ke LAPAS wilayah lain dan bukan ke RUTAN, sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.: M.01-PK.02.01 Tahun 1991 tentang Pemindahan Narapidana Anak Didik dan Tahanan. Fungsi RUTAN bukanlah untuk membina narapidana, tetapi untuk menahan sementara seorang tersangka atau terdakwa.

Dengan aturan itu sangat jelas kalau Menkum HAM telah melanggar UU yang ada. Tidak itu saja, Menkum HAM juga tidak menegakkan keadilan, karena narapidana lain menjalani hukuman di Lapas, kenapa Ahok mendapatkan keistimewaan?. Jika memang faktor keamanan, seharusnya para teroris atau bandar narkoba juga tidak ditempatkan di Lapas, karena itu juga sangat membahayakan. Bayangkan saja para teroris menyebarkan paham kepada narapidana lain, atau bandar narkoba merekrut orang baru untuk bisnis haramnya.

Alasan keamanan yang dipakai untuk Ahok terlalu mengada-ngada dan terkesan hanya pembenaran terhadap apa yang dilakukan. Jika memang tidak aman, kenapa tidak dilakukan pengamanan lebih ekstra. Kita tahu semua orang sama dimata hukum, tidak ada orang istimewa termasuk Presiden itu sendiri.

Meski dengan jelas melanggar UU, Presiden Jokowi kenapa tidak menegus Menkum HAM. Kalau soal Jokowi tidak mengetahui perkara ini rasanya tidak mungkin, selain ramai dimedia, tentu dia mendapatkan laporan dari bawahannya. Atau memang sikap Menkum HAM atas restu Jokowi?. Kalau itu terjadi maka Jokowi telah melindungi Ahok, dengan memberikan keistimewaan terhadap mantan duetnya di DKI Jakarta tersebut.

Seharusnya Jokowi menunjukkan sikap tegas dan menghormati hukum. Ahok telah dinyatakan bersalah dan Ahok sendiri tidak melakukan banding terhadap vonis terhadap dirinya. Itu jelas menunjukkan kalau Ahok mengaku bersalah.

Bukan berprasangka buruk, tapi Gayus yang bukan siapa-siapa dapat keluar dengan bebas saat ditahan di Mako Brimob. Tentu hal itu tidak tertutup kemungkinan akan terjadi lagi, dengan orang yang berbeda.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun