Mohon tunggu...
Muhammad Haikal Ali
Muhammad Haikal Ali Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Al-Azhar Kairo Mesir

Menyukai hal-hal luar biasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dahulu Miras Kok Bisa Dihalalkan bagi Umat Muslim?

8 Juli 2022   15:30 Diperbarui: 14 Agustus 2022   18:32 967
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

                                                                                            Sumber: health.kompas.com

Miras atau dalam istilah lain disebut sebagai khamar secara garis besar adalah istilah bagi segala minuman yang memabukkan atau menghilangkan kesadaran. Hal ini merujuk pada perkataan Nabi Muhammad SAW yang berbunyi "Seluruh minuman yang memabukkan adalah khamar, dan seluruh minuman tersebut haram". 

Lewat hadis ini pula para cendekiawan muslim menganalogikan narkotika dan sejenisnya sama dengan khamar karena barang tersebut menimbulkan efek mabuk atau merusak akal. Tapi tau ga sih kalian jikalau dahulu khamr itu sempat dihalalkan dalam islam, kok bisa sih?

Jawabannya karena dahulu kaum Arab atau kaum dimana Nabi Muhammad SAW pertama kali diutus memiliki budaya meminum khamr yang cukup masif. Mereka mengenal khamar sebagai minuman perasan dari anggur atau kurma yang diminum  saat kumpul-kumpul atau acara. 

Dengan budaya yang amat kental tersebut islam pun semata-mata tidak langsung mengharamkan khamar secara mutlak, namun secara berangsur-angsur sebagai metode dakwah yang efektif. Lalu bagaimana sih tahapan Allah perlahan-lahan mengharamkan dan menjauhkan budaya meminum khamar yang buruk itu bagi umat islam?.

Pertama-tama Allah SWT menjelaskan zat khamar adalah minuman yang diciptakan  sebagai nikmat dan rizki, karena pada saat itu kaum Arab memanfaatkannya dalam pelbagai momen atau acara dan juga perniagaan. 

Tahap ini termaktub dalam Surah al-Nahl ayat 67  yang artinya: "Dan dari buah kurma dan anggur, kamu membuat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang mengerti."

Tahapan kedua Allah mulai menerangkan bahwa khamar merupakan minuman yang memiliki Manfaat dan mudarat. Akan tetapi mudarat atau dosa yang ditimbulkan lebih banyak dari manfaatnya. Allah berfirman yang artinya: "Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi, Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” (Al-Baqarah:219)

Di tahapan ketiga Allah  mulai mengharamkan khamar namun belum secara mutlak. Pengharaman khamar ini sebatas larangan meminumnya sebelum atau saat ingin melaksanakan salat agar terhindar dari salat yang tidak khusyuk (sebab mabuk). Dijelaskan dalam surah An-Nisa ayat 43 yang artinya: "Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati salat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati jalan saja, sebelum kamu mandi (mandi junub).".

Di tahapan keempat ini akhirnya Khamar pun diharamkan secara mutlak bagi umat muslim dalam kondisi apapun, bukan hanya saat ingin melaksanakan salat. Allah berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung". (Al-Maidah: 90)

Hikmah pengharaman khamar secara perlahan-lahan atau tidak secara langsung adalah untuk melunakkan hati para umat muslim atau kaum arab pada saat itu. Karena tentunya jika diharamkan secara langsung  akan menjadi culture shock bagi mereka. Semoga kaum muslim  dapat menghindari gempuran maraknya tren meminum miras dan merebaknya narkotika di era sekarang.

                                                                                    

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun