Mohon tunggu...
alih sugiarto
alih sugiarto Mohon Tunggu... Mahasiswa - jalan setapak

Buku Jendala Dunia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemilihan Kepala Daerah pada Masa Pandemi

18 Juni 2021   14:57 Diperbarui: 18 Juni 2021   21:07 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Masa pandemic covid tidak hanya melumpuhkan sector ekonomi dan pendidikan, sistem demokrasi di Indonesia pun tak luput dari wabah ini. Pemilihan kepala daerah yang akan di lakukan serentak akan menjadi suatu yang harus disiapkan oleh  pemerintahan pusat dan daerah secara serius. Pemilihan kepala daerah (Pilkada) adalah kegiatan demokrasi yang bangsa Indonesia yang diakukan secara langsung oleh penduduk daerah administrative setempat yang telah memenuhi syarat, pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Sesuai dengan  berlakunya Undang- undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daera, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan daerah dan wakil daerah. Yang pertama kali di selenggarakan di kabupaten Kutai Kartanegara , Kalimantan Timur pada tahun 2005.

Dalam kegiatan Pilkada, Komisi pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara harus mempersiapkan secara serius dalam pelaksanaanya, tidak hanya menyiapkan bahan – bahan untuk pencoblosan, petugas di KPPS, tahap pendatan serta verifikasi pemilih, kampanye yang dilakukan secara virtual serta luring sesuai dengan protokol kesehatan. Di lain sisi saat pemilihan juga harus menyiapkan dana tambahan untuk menyiapkan masker, alat pengecek suhu, hand senitazer atau melakukan penyemprotan disenfekta untuk ruangan.  agar menjamin keselamatan para pemilih.

Di satu sisi banyak tokoh dan eleman organisasi menyayangkan kegiatan pilkada ini di selenggarakan karena melihat masa pandemi sedang tinggi dalam klasternya, seperti Muhammad Jusuf Kalla mantan wakil  presiden periode 2004-2009 dan 2014-2019, serta dua Organisasi terbesar di Indonesia PBNU dan Muhammadiyah. “ Nahdlatul ulama berpendapat bahwa melindungi kelangsungan hidup  (hifdz al-nafs) dengan protokol kesehatan sama pentingnya dengan menjaga kelangsungan ekonomi (hifdz al-mal) masyarakat.”  Terlebih bagi rakyat Indonesia pemilihan daerah atau pemilihan umum merupakan suatu pesta demokrasi, makan sudah seharusnya pesta yang di selenggarakan harus sesuai dengan kondisi negara tersebut dan tidak mengancam jiwa rakyatnya. Agar menjadi suatu barometer demokrasi di masa yang akan datang. Semoga pandemi segara berlalu memulihkan segala sektor perekonomian, pendidikan, demokrasi serta kehidupan bagi bangsa Indonesia.              

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun