Mohon tunggu...
Alifya fitri Ananda
Alifya fitri Ananda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kenaikan Iuran BPJS Memiliki Dampak pada Pelayanan Kesehatan

29 November 2021   17:28 Diperbarui: 29 November 2021   17:53 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang merupakan perwujudan sistem jaminan sosial di Indonesia resmi berdiri dan beroperasi sejak tahun 2014. 

Dimulai dengan adanya  Undang-Undang Nomor 40 tentang Sistem Jaminan Sosial pada tahun 2004, yang disebut PT Access (Persero), atau sekarang dikenal dengan BPJS Keshatan. Warga Negara Indonesia (WNI) wajib mendaftar sebagai peserta BPJS.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dihadirkan untuk berupaya memberikan jaminan sosial di tingkat  nasional untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi seluruh lapisan masyarakat berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan Badan Hukum Publik yang kewajiban dan tanggung jawabnya kepada presiden dan memiliki fungsi untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh warga negara Indonesia, yaitu Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya, Badan Usaha, peserta mandiri yaitu rakyat sipil.

Pelayanan Kesehatan ingin memberikan kualitas yang merujuk pada tingkat kesempurnaan pada pelayanan Kesehatan agar setiap pemakai jasa Kesehatan puas terhadap pelayanan yang diberikan yang sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk, tata cara penyelenggaraannya yang sesuai dengan kode etik profesi yang telah ditetapkan. (Azwar, 1994). 

Ada banyak hal yang perlu diperhatikan untuk memberikan pelayanan Kesehatan yang baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang.  Sehingga menuju ke hal tersebut dipengaruhi oleh besar kecilnya suatu kebutuhan dan tuntutan dari masayarakat yang sebenarnya merupakan gambaran dari masalah Kesehatan yang dihadapi mereka.

Seperti yang dilansir dalam kompas.com, Dewan jaminan sosial nasional (DJSN) telah menyatakan bahwa besaran iuran tahun 2021 mendatang masih mengacu pada tarif yang diatur dalam perpres 64 tahun 2020, penyesuaian tarif iuran dijelaskan oleh anggota DJSN Muttaqien bahwa tarif tersebut sesuai dengan rencana penyesuaian iuran jaminan Kesehatan nasional (JKN) yang berbasi kepada kebutuhan dasar Kesehatan (KDK) dan penerapan kelas standar dalam BPJS Kesehatan pada tahun 2022. 

Dalam Perpres dijelaskan iuran JKN-KIS untuk peserta kelas I dari Rp. 80.000 naik menjadi Rp. 150.000 perbulan, untuk kelas II dari Rp. 51.000 naik menjadi Rp. 100.000 perbulan, sedangkan untuk kelas III segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) jadi Rp. 42.000 perbulan.

Seperti salah satu contoh dampak dari kenaikan tarif BPJS terhadap Pelayanan Kesehatan di Kota Malang dalam penelitian Desi Hanggono Rarasati pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan Kesehatan di kota malang belum maksimal dikarenakan adanya pembatasan pada pelayanan Kesehatan. 

Dikarenakan pembatasan pelayanan Kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit tidak ada kejelasan dalam perjanjian Kerjasama antara pihak RS dan pihak BPJS jota malang dalam memberikan ijin untuk membatasi pekayanan teerhadap pasien BPJS Kesehatan dan menjadikan adanya 'gap' antara keduanya dan timbul permasalahan yang mengakibatkan kerugian yang dialami oleh masyarakat sebagai penerima pelayanan Kesehatan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun