Mohon tunggu...
Muhammad AlifRifaldi
Muhammad AlifRifaldi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Unila

Mahasiswa Hukum Unila

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Pencabulan yang Dilakukan Ayah Terhadap Anak Kandung Laki-Laki di Lampung Utara

18 Mei 2021   22:00 Diperbarui: 19 Mei 2021   07:45 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam kasus ini pelaku terancam 15 tahun penjara karena dijerat undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak pasal 81 ayat 1"setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d dipidana dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah dan pasal 81 ayat 3 "dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan oleh orang tua wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan aparat yang menangani perlindungan anak atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun