Dalam kasus ini pelaku terancam 15 tahun penjara karena dijerat undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak pasal 81 ayat 1"setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d dipidana dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah dan pasal 81 ayat 3 "dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan oleh orang tua wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan aparat yang menangani perlindungan anak atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.