Mohon tunggu...
Alif Putra Mustiko
Alif Putra Mustiko Mohon Tunggu... Penulis - International Relations Student

Jika membaca adalah jendela dunia, maka dengan menulis kita bisa menikmati apa yang ada dibalik jendela tersebut.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Globalisasi dalam Perkembangan Teknologi dan Informasi terhadap Ancaman Keamanan Negara (Analisis Kasus Saracen di Indonesia)

18 Maret 2020   14:14 Diperbarui: 18 Maret 2020   14:20 3662
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Sudah pasti banyak dari kita meyakini bahwa masih ada kelompok atau sindikat diluar sana selain Saracen yang juga sering menyebarkan hate speech, melontarkan isu yang sensitif dan ujaran kebencian yang bisa merusak toleransi dari sebuah negara dalam hal ini Indonesia. Dengan banyaknya kelompok kejahatan yang terorganisir seperti ini, mau tidak mau agar segera diberantas sebab dampak yang dihasilkan pertama kali oleh sindikat Saracen adalah merusak kesatuan bangsa yang berefek pada ancaman kemananan sebuah negara. Tidak hanya itu saja , sindikat Saracen dapat menciptakan instabilitas politik. Melihat pada hasil riset Alenia dan Perotti pada tahun 1996, instabilitas sosial politik akan meningkatkan ketimpangan dam menurunkan investasi. Itulah sebabnya, tuntutan hukum kepada sindikat Saracen dapat dikaitkan dengan sabotase ekonomi (Ervianto, 2017)

Pengaruh Globalisasi dan Kaitannya Dengan Ancaman Keamanan Negara

Pada abad ke-21 ini, era globalisasi ditandai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi. Hal ini mengakibatkan terciptanya jaringan internet yang telah mengubah tatanan dunia menjadi tanpa batas serta saling bergantungnya negara satu dengan negara yang lainnya. Globalisasi tentunya memiliki Implikasi positif ataupun negatif. Implikasi positf dari globalisasi adalah meningkatnya kesejahteraan manusia dalam semua aspek di bidang ekonomi, politik, sosial, maupun budaya. Terlepas dari banyaknya dampak positif yang dihasilkan oleh globalisasi, dengan kemajuan teknologi yang sangat pesat ini juga dapat menjadi ancaman bagi keamanan suatu negara.

Ancaman keamanan di di era yang sekarang tidak lagi hanya terdapat di bidang militer saja tetapi didominasi oleh pelaku non negara yang sangat terorganisir dan tidak terkait oleh lingkup dan waktu. Kegiatan mereka meliputi terorisme, pemberontakan, jual beli narkoba, kejahatan cyber crime, bahkan sampai permasalahann hak asasi manusia. Globalisasi memang sudah menciptakan keterikatan diantara negara-negara sekaligus juga meciptakan ancaman baru dan rasa tidak aman bagi negara. Rasa tidak aman (insecurity) negara tersebut memperlihatkan sebuah kobinasi antara ancaman-ancaman (threats) dan kerawanan (vulnerabilitties) yang lahir dari fenomena globalisasi.

Berakhirnya cold war dan sejalan dengan perkembangan fenomena globalisasi, mendorong agar perubahan terhadap konsentrasi keamanan. Dlihat dari segi tradisional, keamanan sering didefinisikan dari pendekatan geopolitik, dengan menekanan pada berbagai aspek seperti penangkalan, perimbangan kekuatan dan strategi militer.

Pemahanan keamanan secara tradisional seperti ini, menjadi tidak penting seiring dengan munculnya multi isu, multi aktor dan berubahnya sistem internasional sebagai gambaran dari globalisasi. Dengan segala implikasi yang menguntungkan dan juga merugikan dari globalisasi, negara dituntut untuk lebih sensitif terhadap apa yang bisa menjamin keamanan negaranya. Dan juga yang tercipta dalam pola yang beragam pula agar menekankan negara agar cenderung memperhatikan keamanan dari perspektif yang selama ini jarang diperhatikan. Dalam aspek ideologi budaya, ekonomi, sosial politik, teknologi dan sebagainya, dimana terlihat sebagai dimensi yang mampu menciptakan ancaman.

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa proses globalisasi meciptakan komunikasi masyarakat dan beberpa pola kehidupan menjadi sebuah masyarakat global. Dalam hal ini perkembangan teknologi dan informasi dapat memberikan akses yang cepat dan mudah dalam penyebaran nilai-nilai, ide dan mamaksakan isu tertentu.

Kelompok atau sindikat Saracen adalah bukti kekejaman arus cepat dari perubahan globalisasi di bidang teknologi informasi. Kelompok ini memanfaatkan kemudahan dalam mengakses media sosial dan menyalahgunakannnya dalam membingkai isu-isu yang sensitif dan meneyebarluaskannya.

Ujaran kebencian yang membawa SARA, Etnis, Simbol Negara, bahkan Presiden dilakukan dengan rela mengorbankan kekisruhan dalam negeri yang muara nya bisa menghancurkan keamanan sebuah negara. Ideologi sebuah negara dan Agama mempunyai value yang besar sehingga masyarakat akan matia-matian mempertahankan nya. Sindikat Saracen dengan kemudahan dan bantuan akses yang mudah dari teknologi yang memanfaatkan media sosial sebagai wadah untuk mebuaat isu Agama dan Ideologi dipecahbelah oleh kelompok mereka. Sakali lagi bahwa keamanan sebuah negara di era globalisasi bukan semata-mata mempertahankan atau memperkuat bagain militer saja, akan tetapi pemahaman akan faktor-faktor non konvensional yang sudah dijelaskan diatas agar bisa lebih diperkuat apalagi soal ideologi sebuah negara.

Paradigma Critical Security Studies

Critical Security Studies berasal dari sebuah penggabungan post marxism dan pasca strukturalis, mulai dari 1970-an. Menurut Erikkson, critical security studies membahas tentang konstruksi sosial keamanan. Menurut Booth, critical security studies adalah sub bidang dalam dispilin akademis politik intrtnasional berkaitan dengan pengetahuan kritis tentang keamanan. Pengetahuan kritis menyiratkan pemahaman mencoba untuk berdiri atas struktur luar yang berlaku, proses, ideologi sambil mengakui bahwa semua konseptualisasi keamanan berasal dari persepektif politik, teoritis, atau sejarah tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun