Mohon tunggu...
Alifia DwiGustami
Alifia DwiGustami Mohon Tunggu... Psikolog - Baru baru

Ig : alfdw_

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Demonstrasi Viral

2 Desember 2019   20:31 Diperbarui: 2 Desember 2019   20:38 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Unjuk rasa atau demonstrasi adalah sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang dihadapan umum. Unjuk rasa biasanya dilakukan untuk menyatakan pendapat kelompok tersebut atau penentang kebijakan yang dilaksanakan suatu pihak atau sebagai sebuah upaya penekanan secara politik oleh kepentingan kelompok . Demo umumnya dilakukan oleh sekelompok orang yang tidak setuju dengan pemerintah. 

Banyak sekali terjadi demonstrasi di tahun ini. Mulai dari demo tentang kenaikan harga bbm, demo tentang sembako dan yang sedang viral di media sosial yaitu demo tentang ruu kuhp. Demo tentang kenaikan harga bbm yang biasa dilakukan oleh masyarakat terutama  bapak bapak , demo kenaikan sembako yang di dominasi ibu ibu, yang lagi viral sekarang ini adalah demo tentang ruu kuhp yang dilakukan oleh para mahasiwa di berbagai universitas di indonesia.

Belakangan ini, pada tanggal 24 september para mahasiswa dari berbagai universitas diantaranya universitas indonesia ,UGM , Universitas Trisakti dan UPN Veteran Jakarta mengadakan demo di gedung DPR untuk mengeluarkan pendapatnya terhadap RUU KUHP.
Sekarang ini mahasiswa melakukan gerakan demo kembali karena merasa kecewa terhadap rencana dialog bersama Jokowi yang tidak terwujud hingga dilantik di periode keduanya. Namun demo tersebut tidak mendapatkan izin dari Polda Metro Jaya sampai hari minggu 20 oktober. .(dikutip dari https://tirto.id/larangan-unjuk-rasa-saat-pelantikan-jokowi-dikritik-mahasiswa-ejN9)

Beberapa mahasiwa merasa tidak ada keadilan dalam tidak diberi hak benpendapat oleh pihak kepolisian karena mereka menyangka bahwa pihak kepolisian tidak memberikan izin mereka berdemo di tanggal 15 - 20 oktober.

Menurut banyak mahasiswa, jika pihak kepolisian tidak mau melakukan pengamanan lewat surat itu maka demo tetap boleh ada karena itu hanya surat pemberitahuan.

Namun sebenarnya dari pihak kepolisian juga tidak mingizinkan para mahasiswa berdemo itu karema ingin mengkondusifkan kegiatan pelantikan presiden tersebut. Karena jika menjelang pelantikan presiden mahasiswa mengadakan demonstrasi dapat memungkinkan menghambat pelantikan presiden jadi dari polda metro jaya bukan tidak boleh berdemonstrasi tapi demonstrasi tersebut di undur di tanggal sehabis pelantikan presiden. 

Dari kejadian ini dapat dilihat bahwa mahasiswa merasa belum puas dalam menyampaikan pendapatnya. Bahwa ternyata para mahasiswa menginginkan presiden cepat menerbitkan perppu kpk. Dan jika keinginan mereka tersebut belum terlaksanakan maka mahasiswa akan terus berdemonstrasi sampai keinginan mereka terwujud

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun