Mohon tunggu...
Alifia Dian N
Alifia Dian N Mohon Tunggu... Lainnya - Urban and Regional Planning ITS

Human Interest

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Melaut Aman, Fasilitasi Perizinan Pengelolaan Masyarakat Pesisir sebagai Bentuk Perlindungan Negara terhadap Hak Masyarakat

15 Oktober 2020   10:30 Diperbarui: 15 Oktober 2020   10:48 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber :medium.com/fishing man

Permasalahan yang cukup kompleks di wilayah pesisir membutuhakan waktu dan sumber daya yang kompeten dalam mengelola potensi pesisir dan kelautan Indonesia. 

Salah satunya adalah mengenai konflik kepentingan penggunaan lahan diantara masyarakat pesisir dan pihak pemerintah atau pelaku industri. Tidak sedikit permasalahan mengenai konflik lahan yang merugikan dari masyarakat dikarenakan tidak memiliki perizinan legal yang resmi untuk memanfaatkan potensi perairan. 

Seperti yang telah diketahui bahwa masyarakat pesisir merupakan salah satu masyarakat yang berinteraksi secara langsung dan menggantungkan kehidupan berdasarkan potensi laut. 

Masyarakat  pesisir tidak hanya menjadi suatu objek perencanaann namun juga subjek perencanaan dengan fasilitas kenyaman dan keamanan dalam menggunakan alokasi ruang laut sesuai dengan rencana zonasi dan peraturan yang berlaku. Integrasi dan koordinasi berbagai upaya pengelolaan pesisir dan laut merupakan tujuan dari pendekatan pengelolaan pesisir terpadu (ICM). 

ICM membahas tata kelola aktivitas manusia yang mempengaruhi penggunaan berkelanjutan atas barang dan jasa yang dihasilkan oleh ekosistem pesisir dan laut. Konsep Pengelolan Pesisir Terpadu juga dapat membantu pemerintah daerah untuk mencapai target pembangunan sosial dan ekonomi di sejumlah bidang tidak hanya perairan namun juga berdampak pada masyarakat di daratan. Oleh karena itu, seudah seharusnya koordinasi dan integrasi penggunaan ruang laut, diutamakan untuk kesejahteraan masyarakat dan tetap menjaga keseimbangan ekosistem perairan.

Masyarakat pesisir dan laut, dalam Undang-undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil bahwa terdapat tiga karakteristik masyarakat pesisir. 

Pertama, Masyarakat Hukum Adat (MHA) adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kedua, adalah Masyarakat Lokal yang merupakan kelompok Masyarakat yang menjalankan tata kehidupan sehari-hari berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai-nilai yang berlaku umum, tetapi tidak sepenuhnya bergantung pada Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tertentu. Perbedaan dari masyarakat Lokal dengan Masyarakat Hukum Adat yang termasuk dalam kategori karakteristik masyarakat pesisir adalah sebuah kata "Lokal" yang merujuk pada batasan spasial atau geografis yang merupakan entitas utama. 

Selanjutnya adalah masyarakat Tradisional yaitu Masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.

Dalam Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2019, tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan Dan Izin Pengelolaan Perairan Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil, Bab IV Pasal 41 disebutkan bahwa salah satu upaya perlindungan pemerintah terhadap kegiatan masyarakat adalah dengan Fasilitasi Perizinan untuk masyarakat lokal. 

Perizinan yang dimaksud yaitu: a.) izin lokasi perairan, yang meliputi perikanan tangkap alat statis, perikanan budidaya yang menetap, wisata bahari, dan permukima di atas air; dan b.) izin pengelolaan perairan, yang meliputi wisata bahari dan produksi garam. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun