Mohon tunggu...
Alifia Dian N
Alifia Dian N Mohon Tunggu... Lainnya - Urban and Regional Planning ITS

Human Interest

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Melaut Aman, Fasilitasi Perizinan Pengelolaan Masyarakat Pesisir sebagai Bentuk Perlindungan Negara terhadap Hak Masyarakat

15 Oktober 2020   10:30 Diperbarui: 15 Oktober 2020   10:48 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber :medium.com/fishing man

Indonesia merupakan salah satu Negara Kepulauan dengan 17.000 jumlah pulau dan dikenal akan keanekaragaman hayati laut yang  besar (8.500 spesies ikan, 555 spesies rumput laut, dan 950 spesies biota terumbu karang). 

Berdasarkan data Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020 memperkirakan potensi hasil kelautan Indonesia bisa mencapai US$ 1.338 miliar atau Rp. 19,6 triliun per tahun. 

Namun dengan adanya potensi besar ini terdapat beberapa permasalahan yang hingga kini masih belum maksimal untuk dikelola dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat pesisir. 

Hal ini didukung dengan publikasi PDB Maritim Indonesia 2010-2016 yang dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator Maritim dan Biro Pusat Statistik menunjukkan bahwa kontribusi sektor kelautan di Indonesia terhadap ekonomi bangsa masih jauh dari harapan, yaitu hanya sekitar 6% dari Produk Domestik Bruto Indonesia pada tahun 2018.

Berkaitan dengan pengelolaan pesisir terdapat suatu pendekatan yang telah lama diterapkan di banyak lokasi yaitu konsep Integrated Coastal Management (ICM) atau yang sering disebut sebagai Pengelolaan Pesisir Terpadu. 

Menurut (Dahuri, dkk., 1996) Pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu merupakan pendekatan pengelolaan yang melibatkan dua atau lebih ekosistem, sumberdaya dan kegiatan pemanfaatan secara terpadu, agar tercapai tujuan pembangunan wilayah pesisir secara berkelanjutan (sustainable), sehingga keterpaduannya mengandung tiga dimensi; dimensi sektoral, bidang ilmu, dan keterkaitan ekologis. 

Keterpaduan sektor diartikan sebagai perlunya koordinasi tugas, wewenang dan tanggung jawab antara sektor atau instansi pemerintah pada tingkat pemerintah tertentu (horizontal integration), dan antara tingkat pemerintah mulai tingkat desa, kecamatan, kabupaten, dan propinsi sampai tingkat pusat (vertical integration).

Memfasilitasi pemahaman yang lebih baik tentang keunikan sistem sumber daya pesisir melalui pendekatan pengelolaan terintegrasi, ICM mengingatkan berbagai pemangku kepentingan bahwa beragam sektor terlibat dalam memastikan kelestarian kawasan pesisir, karena kegiatan kolektif mereka mempengaruhi ekosistem secara keseluruhan. 

Sebaliknya, pengelolaan sektor tunggal seringkali gagal mempertimbangkan berbagai dampak dari berbagai penggunaan sumber daya pesisir. Mengintegrasikan informasi ekologi, sosial dan ekonomi, hal ini memastikan bahwa strategi pengelolaan yang dirumuskan di bawah ICM responsif terhadap banyak pengguna dan penggunaan sistem sumber daya pesisir. 

Sedangkan Mempromosikan pendekatan interdisipliner dan kerjasama di antara pengguna dan penerima manfaat untuk menangani masalah pembangunan yang kompleks. Melalui koordinasi, upaya pengelolaan pesisir oleh berbagai pemangku kepentingan tidak diduplikasi atau bertentangan, memastikan sistem pengelolaan yang lebih efisien dan efektif

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun